MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan, Beri Waktu 2 Tahun

www.cnbcindonesia.com

image cover

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang melarang wakil menteri (wamen) rangkap jabatan, termasuk sebagai komisaris perusahaan BUMN. MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian terhadap putusan ini. Larangan ini muncul setelah adanya sorotan dan kritik dari DPR mengenai potensi konflik kepentingan, mengingat fungsi pengawasan wamen terhadap BUMN. Tercatat, 32 wakil menteri saat ini menjabat sebagai komisaris BUMN.