Satgas PKH Ubah Strategi: Penertiban Hutan Kini Prioritaskan Administratif, Bukan Pidana

www.liputan6.com

image cover

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) kini mengedepankan pendekatan administratif dan pemulihan hak negara, ketimbang langsung membawa kasus ke ranah pidana. Hal ini disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah. Penertiban penguasaan hutan untuk usaha perkebunan dan pertambangan ini merupakan implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 dan akan dimulai pada 1 September 2025. Kebijakan ini bertujuan menertibkan pelaku usaha yang mengelola kawasan hutan secara ilegal.