2025/08/28/nasional/

MK Resmi Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan di BUMN

sekitar 2 bulan yang lalu

tirto.id

image cover

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang secara resmi melarang Wakil Menteri (Wamen) rangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi di BUMN dan organisasi yang dibiayai APBN/APBD. Putusan ini tertuang dalam Perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025. Menanggapi hal ini, Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan akan segera memberikan pernyataan resmi terkait implikasi putusan penting tersebut.

Erick ThohirHukumRangkap JabatanBUMNPolitikMahkamah KonstitusiWakil Menteri

Berita Terbaru

Instagram Uji Coba Fitur Restyle Teks, Ciptakan Gaya Font Unik dengan AI

Instagram Uji Coba Fitur Restyle Teks, Ciptakan Gaya Font Unik dengan AI

Drama 10 Pemain: Persik Kediri Paksa PSM Berbagi Poin di BRI Super League

Drama 10 Pemain: Persik Kediri Paksa PSM Berbagi Poin di BRI Super League

Makan Gratis Diduga Picu Keracunan Massal 35 Siswa dan Guru di Malang

Makan Gratis Diduga Picu Keracunan Massal 35 Siswa dan Guru di Malang

Kunjungan Prabowo ke Tiongkok Perkuat Lima Pilar Kemitraan Komprehensif

Kunjungan Prabowo ke Tiongkok Perkuat Lima Pilar Kemitraan Komprehensif

Aqeela Calista Dominasi SCTV Awards 2025, Bawa Pulang Empat Piala

Aqeela Calista Dominasi SCTV Awards 2025, Bawa Pulang Empat Piala

KA Purwojaya Anjlok di Kedunggedeh, KAI Pastikan Penumpang Selamat

KA Purwojaya Anjlok di Kedunggedeh, KAI Pastikan Penumpang Selamat

Lawan Starlink Elon Musk, Eropa Bentuk Perusahaan Satelit Sendiri

Lawan Starlink Elon Musk, Eropa Bentuk Perusahaan Satelit Sendiri

Diwarnai Kartu Merah, Persik Kediri Imbangi PSM Makassar 1-1

Diwarnai Kartu Merah, Persik Kediri Imbangi PSM Makassar 1-1

Ikuti Bahlil, AMPI Cabut Laporan Polisi Akun Penghina di Medsos

Ikuti Bahlil, AMPI Cabut Laporan Polisi Akun Penghina di Medsos

Trump Pertimbangkan Serangan ke Venezuela, Sasar Fasilitas Narkoba

Trump Pertimbangkan Serangan ke Venezuela, Sasar Fasilitas Narkoba

Modal image