MK Ultimatum Pemerintah: Wamen Dilarang Rangkap Jabatan, Batas 2 Tahun

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang melarang wakil menteri (wamen) melakukan rangkap jabatan. Pemerintah diberikan waktu dua tahun untuk menindaklanjuti putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 ini. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan tenggang waktu tersebut diberikan untuk menghindari kekosongan hukum dan ketidakpastian dalam implementasi putusan Mahkamah Konstitusi. Waktu dua tahun dianggap cukup untuk melakukan penyesuaian posisi.
Berita Terbaru

Pemerintahan Prabowo Targetkan Internet 1 Gbps di 38 Provinsi

Jay Idzes Akui Sassuolo Kalah Tipis dari AS Roma, Soroti Lini Belakang

DPR: Biaya Haji Hanya Turun Rp 1 Juta, Curiga Ada 'Bancakan' Rp 5 T

Nama Brigitte Macron Berubah Jean-Michel di Pajak, Isu Transgender Mencuat Lagi

Pangeran Andrew Terpaksa Hengkang dari Royal Lodge, Sewa "Satu Biji Lada" Jadi Sorotan

Menkeu Purbaya Ungkap Keresahan Prabowo Saat Demo Besar Agustus 2025

Wamen Komdigi: RI Siap Jadi Pemain Utama AI, Data Aman Terjaga

Indonesia Dominasi Indonesia Masters II 2025, Rebut Gelar Juara Umum

Wali Kota Semarang Pimpin Groundbreaking Gudang Koperasi, Wujudkan Program Prabowo

Senator AS Rick Scott: Maduro Harus Pergi ke Rusia atau China, Hari-hari Terhitung