www.liputan6.com

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang melarang wakil menteri (wamen) melakukan rangkap jabatan. Pemerintah diberikan waktu dua tahun untuk menindaklanjuti putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 ini. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan tenggang waktu tersebut diberikan untuk menghindari kekosongan hukum dan ketidakpastian dalam implementasi putusan Mahkamah Konstitusi. Waktu dua tahun dianggap cukup untuk melakukan penyesuaian posisi.
Masih Seputar nasional

Demo Buruh 28 Agustus Ricuh: Gas Air Mata Ditembakkan, Tol & KRL Lumpuh!

Macan Tutul Jebol Atap Kandang, Kabur dari Lembang Park Zoo

Prabowo Umumkan Produksi Pangan Nasional Melonjak Drastis Meski Dihantam El Nino

Fakta Mengejutkan: Ratusan Siswa Keracunan Massal MBG Lebong, Polda Bengkulu Turun Tangan

MK Resmi Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan di BUMN

Banjir Terjang Tanggamus: Puluhan Rumah Terendam 1 Meter, Tanggul Sungai Bocor

Rantis Brimob Tabrak Ojol hingga Terlindas di Tengah Demo Bendungan Hilir

Menkes Budi: Campak Ancam Serius Indonesia, 20 Anak Meninggal di Sumenep

KPK Bongkar: Bos PT SMJL Judi Rp150 Miliar dari Dana Kredit LPEI

Tragis: Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis Polisi Saat Demo Ricuh di Pejompongan