MK Ultimatum Pemerintah: Wamen Dilarang Rangkap Jabatan, Batas 2 Tahun

www.liputan6.com

image cover

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang melarang wakil menteri (wamen) melakukan rangkap jabatan. Pemerintah diberikan waktu dua tahun untuk menindaklanjuti putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 ini. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan tenggang waktu tersebut diberikan untuk menghindari kekosongan hukum dan ketidakpastian dalam implementasi putusan Mahkamah Konstitusi. Waktu dua tahun dianggap cukup untuk melakukan penyesuaian posisi.