MK Resmi Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan Komisaris/Direksi

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting yang secara tegas melarang wakil menteri merangkap jabatan. Larangan ini mencakup posisi komisaris atau direksi di perusahaan negara dan swasta, serta pimpinan organisasi yang dibiayai APBN/APBD. Putusan ini, yang tertuang dalam Perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025, secara eksplisit menambahkan frasa "wakil menteri" ke dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, memperluas cakupan larangan rangkap jabatan.
Berita Terbaru

Browser AI: Data Pengguna Terancam Serangan 'Prompt Injection'

Jadwal Bola Hari Ini: El Clasico Real Madrid vs Barcelona, Liga Inggris, dan Super League Siap Panaskan Akhir Pekan

Tanpa RPTKA, Kemnaker Usir 94 WNA dari KEK Sei Mangkei

Gaza: Pembersihan Sisa Perang Butuh Puluhan Tahun, Ladang Ranjau Mengerikan

Raisa dan Hamish Daud Resmi Berpisah, Komitmen Jaga Putri Bersama

Prabowo Teken PP Baru: Koperasi & UMKM Kini Dapat Tambang Tanpa Lelang

Komisi Eropa: Meta & TikTok Gagal Tangani Konten Ilegal, Terancam Denda Besar

MotoGP Malaysia 2025: Alex Marquez Pimpin Balapan, Pol Espargaro Tersingkir

Sopir Ambulans Meninggal Mendadak Usai Antar Jenazah, Terekam Video Viral

Dunia Bergejolak: Protes AS dan Ketegangan Tepi Barat Memuncak