MK Resmi Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan Komisaris/Direksi

www.liputan6.com

image cover

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting yang secara tegas melarang wakil menteri merangkap jabatan. Larangan ini mencakup posisi komisaris atau direksi di perusahaan negara dan swasta, serta pimpinan organisasi yang dibiayai APBN/APBD. Putusan ini, yang tertuang dalam Perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025, secara eksplisit menambahkan frasa "wakil menteri" ke dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, memperluas cakupan larangan rangkap jabatan.