www.suara.com

Gaji anggota DPR yang mencapai ratusan juta rupiah per bulan, termasuk berbagai tunjangan, memicu pertanyaan publik. Meskipun DPR menerima tunjangan PPh Pasal 21, Ditjen Pajak menegaskan bahwa gaji dan tunjangan pejabat negara, termasuk DPR, sudah dipotong pajak dan disetor langsung ke kas negara. Kekurangan pembayaran pajak juga wajib dilunasi sendiri oleh yang bersangkutan, memastikan tidak ada pembebasan pajak bagi wakil rakyat.
Masih Seputar ekonomi

INPEX Komitmen Libatkan Warga Maluku di Proyek Masela, Siapkan 10.000 Pekerja Lokal

Apindo Ungkap Daya Beli Masyarakat Tertekan, Penjualan Kendaraan Anjlok 9%

WTO Menangkan Indonesia Telak, Uni Eropa Wajib Cabut Bea Masuk Biodiesel

Gubernur The Fed Lisa Cook Gugat Donald Trump Usai Dipecat Sepihak

Ribuan Buruh Desak Kenaikan Upah 10,5%, Apindo: Ikuti Formula Pemerintah!

KSP MCU Gagal Bayar Rp 210 Miliar, Dana Anggota Rp 1,3 Miliar Raib Diduga Digelapkan

Demo di DPR Bikin Penumpang LRT Jabodebek Melonjak

Saham China Melesat 36% ke Rekor Tertinggi, Ekonomi Domestik Rapuh

Ekonom: BI Pangkas Suku Bunga Lagi Tahun Ini, Sentuh 4,75% di 2025

MK Larang Menteri Rangkap Jabatan, Istana Hormati Putusan