MK Larang Menteri Rangkap Jabatan, Istana Hormati Putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang melarang menteri dan wakil menteri merangkap jabatan. Larangan ini mencakup posisi komisaris atau direksi di perusahaan negara, swasta, hingga organisasi yang dibiayai APBN/APBD. Mensesneg Prasetyo Hadi menyatakan Istana menghormati putusan tersebut, menegaskan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan.
Berita Terbaru

Viral Petugas Google Maps Jalan Kaki, Gaji Rp3 Juta? Ini Cara Daftarnya

AC Milan Tolak Mentah-mentah Tawaran Galatasaray untuk Pavlovic

Modin Kendal Cabuli Wanita Disabilitas, Korban Hamil 5 Bulan

Zohran Mamdani Kalahkan Politik Identitas, Terpilih Wali Kota New York

Jennifer Lawrence Ragu Bicara Politik, Belajar dari Era Trump

HSBC Indonesia Tunjuk Stuart Rogers sebagai Presiden Direktur Baru

Huawei Mate 70 Air Meluncur: Bodi Ramping, Baterai 6.500 mAh Tetap Jumbo

Ronaldo: Manchester United Mustahil Juara Premier League 2025/2026!

Kompresor Bengkel Meledak di Blitar, Pemilik Tewas Terpental 6,8 Meter

Perbatasan Afghanistan-Pakistan Memanas: 5 Tewas, Negosiasi Damai Terancam
