economy.okezone.com

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang melarang menteri dan wakil menteri merangkap jabatan. Larangan ini mencakup posisi komisaris atau direksi di perusahaan negara, swasta, hingga organisasi yang dibiayai APBN/APBD. Mensesneg Prasetyo Hadi menyatakan Istana menghormati putusan tersebut, menegaskan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan.
Masih Seputar ekonomi

INPEX Komitmen Libatkan Warga Maluku di Proyek Masela, Siapkan 10.000 Pekerja Lokal

Apindo Ungkap Daya Beli Masyarakat Tertekan, Penjualan Kendaraan Anjlok 9%

WTO Menangkan Indonesia Telak, Uni Eropa Wajib Cabut Bea Masuk Biodiesel

Gubernur The Fed Lisa Cook Gugat Donald Trump Usai Dipecat Sepihak

Ribuan Buruh Desak Kenaikan Upah 10,5%, Apindo: Ikuti Formula Pemerintah!

KSP MCU Gagal Bayar Rp 210 Miliar, Dana Anggota Rp 1,3 Miliar Raib Diduga Digelapkan

Demo di DPR Bikin Penumpang LRT Jabodebek Melonjak

Saham China Melesat 36% ke Rekor Tertinggi, Ekonomi Domestik Rapuh

Ekonom: BI Pangkas Suku Bunga Lagi Tahun Ini, Sentuh 4,75% di 2025

Gaji DPR Ratusan Juta, Pajak PPh Ditanggung Negara? Ini Faktanya!