Mbak Ita Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pemkot Semarang
Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang. Ia terbukti bersalah dalam kasus korupsi di lingkup Pemkot Semarang. Suaminya, Alwin Basri, juga dijatuhi hukuman lebih lama, yakni tujuh tahun penjara, dalam kasus serupa.
Berita Terbaru

Oppo Reno15 Muncul di Geekbench: Performa Unggul, Hadir dengan Tiga Varian

Amorim: MU Bukan Lagi Tim Final Liga Europa Musim Lalu

Kasus Ijazah Palsu Jokowi: 8 Tersangka Dijerat UU KUHP dan ITE

Alami Pelecehan, Presiden Meksiko Luncurkan Kampanye Nasional Anti-Kekerasan Seksual

Kunjungi Nusakambangan, Raffi Ahmad dan Irfan Hakim Gagal Temui Ammar Zoni

Rosan Tegaskan: Proyek Lotte Chemical Kunci Kemandirian Industri Indonesia

Tinder Andalkan AI "Chemistry", Solusi Kencan Masa Depan?

Toni Kroos: Kartu Merah Luis Diaz Tidak Adil, Wasit Terpengaruh Cedera Hakimi

Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Roy Suryo dan 7 Lainnya Resmi Tersangka

Tanker Hellas Aphrodite Diserang Bajak Laut Somalia, Kru Selamat
