Kasus Ijazah Palsu Jokowi: 8 Tersangka Dijerat UU KUHP dan ITE
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Mereka dijerat pasal berlapis dari KUHP dan UU ITE, mencakup pencemaran nama baik, fitnah, dan penghasutan. Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, lima tersangka klaster pertama diduga menyebarkan dokumen elektronik dengan tujuan menghasut dan memanipulasi data.
Berita Terbaru

Redmi Siapkan Ponsel Baterai 9.000 mAh, Didukung Fast Charging 100W?

Minim Menit Bermain, Nathan Ake Pilih Juventus Demi Piala Dunia 2026?

Menteri Investasi: 240 Investor Lirik Proyek PLTSa, Lelang Dimulai Pekan Depan

Jaminan Turun Drastis, Lebanon Cabut Larangan Bepergian Hannibal Gadhafi

Dicap Pelit, Deddy Corbuzier Balas Menohok Netizen: Loe Pikir Gue Kaya Raya?

Mentan Siapkan Anggaran Rp 20 Triliun untuk Peternakan Ayam Terintegrasi

Google Bangun Pusat Data di Luar Angkasa, Target 2027

Gaji Dipangkas Juventus, Dusan Vlahovic Jadi Rebutan Barcelona dan Bayern?

Menteri Investasi: 240 Investor Minat Garap Proyek PLTSa

Menkes AS Puji Sistem Kesehatan RI, Ungkap Rahasia Umur Panjang Warga
