Baca berita ala TikTok, coba sekarang

Scan menggunakan HP

news.republika.co.id

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang memutuskan untuk tidak mencabut hak politik mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), dan suaminya, Alwin Basri, dalam kasus korupsi Pemkot Semarang. Keputusan ini diambil dengan alasan keduanya sudah memasuki masa lanjut usia (lansia). Mbak Ita divonis 5 tahun penjara, sementara Alwin Basri divonis 7 tahun penjara, dengan denda dan uang pengganti miliaran rupiah.
Masih Seputar nasional

Elit Golkar Temui Prabowo di Istana, Bahas Sistem Politik Ideal

4.531 Personel TNI-Polri Dikerahkan Amankan Demo Buruh Besar-besaran di Jakarta

150 Siswa PAUD-SD Lebong Diduga Keracunan MBG, Dirawat di RSUD

KPK Bongkar Dugaan Korupsi Kuota Haji, Gus Alex Tahu Pembagian 50-50

24 Tokoh Antikorupsi Desak MK Uji Materi UU Tipikor, Ada Mantan Komisioner KPK

Sinergi Indonesia-Pakistan: Tokoh Agama Dilibatkan Perluas Akses Kontrasepsi

Khitan Anak Disabilitas: Biaya Bisa 14 Kali Lipat Lebih Mahal, IZI & RS Unand Gelar Massal

Luhut Bongkar Skema Baru Bansos: Pakai Face Recognition, Prabowo Siap Luncurkan

KPK Cecer Mantan Stafsus Menag Yaqut, Bongkar Dugaan Geser Kuota Haji

Disdik Jabar Perketat Pengawasan Gawai Siswa Usai Kasus Foto Asusila AI Cirebon