Mbak Ita Divonis 5 Tahun Penjara, Hak Politik Tak Dicabut karena Lansia
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang memutuskan untuk tidak mencabut hak politik mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), dan suaminya, Alwin Basri, dalam kasus korupsi Pemkot Semarang. Keputusan ini diambil dengan alasan keduanya sudah memasuki masa lanjut usia (lansia). Mbak Ita divonis 5 tahun penjara, sementara Alwin Basri divonis 7 tahun penjara, dengan denda dan uang pengganti miliaran rupiah.
Berita Terbaru

Investor Tesla Setujui Paket Bayaran Rp16.700 Triliun, Elon Musk Pecahkan Rekor CEO Termahal

Gianni Infantino Puji Trump, Langgar Aturan Netralitas FIFA?

RKUHAP: Sudding Desak Batas Waktu Penyidikan, Cegah "ATM" Penegak Hukum

Rencana Wali Kota New York: Toko Kelontong Pemerintah Bikin Miliarder Geram

Agensi Cha Eun Woo Minta Maaf: Nomor Promo Bikin Resah Warga

BNI Perkuat Ekonomi, Kredit UMKM Tembus Rp46,3 Triliun

Misteri Ediakara: Medan Magnet Bumi Bergeser Drastis, Terungkap di Batuan Maroko

Campus League Futsal Yogyakarta: Live Streaming Laga Seru Hari Kedua!

Prabowo Lantik Komite Reformasi Polri, Siapa Saja Anggotanya?

Hakim AS Batalkan Dakwaan Pidana Boeing, Ada Kesepakatan Rp18 Triliun
