Baca berita ala TikTok, coba sekarang

News Feed Barcode

Mbak Ita Divonis 5 Tahun Penjara, Hak Politik Tak Dicabut karena Lansia

news.republika.co.id

image cover

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang memutuskan untuk tidak mencabut hak politik mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), dan suaminya, Alwin Basri, dalam kasus korupsi Pemkot Semarang. Keputusan ini diambil dengan alasan keduanya sudah memasuki masa lanjut usia (lansia). Mbak Ita divonis 5 tahun penjara, sementara Alwin Basri divonis 7 tahun penjara, dengan denda dan uang pengganti miliaran rupiah.