Kejagung Kirim Red Notice Buronan Jurist Tan ke Interpol, Tinggal Tunggu Persetujuan

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah meneruskan permohonan Red Notice untuk Jurist Tan, eks Stafsus Nadiem Makarim yang berstatus buronan, ke markas pusat Interpol di Lyon, Paris. Saat ini, Kejagung tinggal menunggu persetujuan dari Interpol terkait penerbitan Red Notice tersebut. Upaya ini dilakukan setelah Jurist Tan mangkir tiga kali dan paspornya dicabut, sebagai langkah untuk memboyongnya kembali ke Tanah Air.
Berita Terbaru

Bill Gates: Dulu Anggap Tidur Tanda Kemalasan, Kini Sadar Pentingnya Otak

Demi Juara La Liga, Barcelona Wajib Kalahkan Madrid di Camp Nou

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun: Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Australia-Indonesia Percepat Inovasi, Hadirkan Solusi Sampah Plastik Mutakhir

RCTI+ Rilis 13 Microdrama Baru, Siap Kuras Emosi Penonton Gratis

IMIP Buka Suara: Perkelahian TKA Bukan Mandor, Kabar Tewas Hoax

Telkom: Program Digistar Siapkan Talenta untuk Industri

Konsisten di Premier League, Bintang Muda Forest Elliot Anderson Diincar Manchester United

Polemik Pagar GWK Tuntas: Akses Warga Ungasan Dibuka Kembali

Badai Melissa Terkuat di Dunia Hantam Karibia, 7 Tewas