kabar24.bisnis.com

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah meneruskan permohonan Red Notice untuk Jurist Tan, eks Stafsus Nadiem Makarim yang berstatus buronan, ke markas pusat Interpol di Lyon, Paris. Saat ini, Kejagung tinggal menunggu persetujuan dari Interpol terkait penerbitan Red Notice tersebut. Upaya ini dilakukan setelah Jurist Tan mangkir tiga kali dan paspornya dicabut, sebagai langkah untuk memboyongnya kembali ke Tanah Air.
Masih Seputar nasional

7 Anggota Brimob Penabrak Driver Ojol Affan Kurniawan Dihukum Patsus 20 Hari

Mahasiswa Desak Polda Metro Jaya Usut Kematian Ojol Affan Ditabrak Rantis Brimob

Massa Ojol & Warga Bakar Ban, Rusak Rambu di Otista Jaktim

Demo Mako Brimob Kwitang Berlanjut Hingga Malam, Gas Air Mata Dibalas Molotov

Demo Polda Metro Jaya Paksa MRT Tutup Stasiun Istora Mandiri

Massa Bakar Rumah Aset MPR & Videotron DPRD Jabar di Bandung, Demo Memanas

Duka Mendalam: Polres & Ojol Bangkalan Bersatu Doakan Affan, Korban Tragis Jakarta

Emak-Emak Sindir Keras Uya Kuya & Eko Patrio: Kalian Pantasnya Pelawak!

Makassar Membara! Ratusan Massa Blokade Jalan, Tuntut Kapolri Mundur Usai Ojol Tewas

Massa Bakar Halte Transjakarta Senen, PT Transjakarta Sayangkan Aksi Perusakan

Demo DPR Ricuh: Gas Air Mata Ditembakkan, Massa Lawan Polisi di Jakarta-Solo