Kejagung Kirim Red Notice Buronan Jurist Tan ke Interpol, Tinggal Tunggu Persetujuan

kabar24.bisnis.com

image cover

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah meneruskan permohonan Red Notice untuk Jurist Tan, eks Stafsus Nadiem Makarim yang berstatus buronan, ke markas pusat Interpol di Lyon, Paris. Saat ini, Kejagung tinggal menunggu persetujuan dari Interpol terkait penerbitan Red Notice tersebut. Upaya ini dilakukan setelah Jurist Tan mangkir tiga kali dan paspornya dicabut, sebagai langkah untuk memboyongnya kembali ke Tanah Air.