Kafe Viral Diminta Bayar Royalti Lagu, Padahal Sudah Dimediasi DPR!

Sebuah kafe menjadi viral setelah pemiliknya mengeluhkan tagihan royalti lagu dari Lembaga Manajemen Kolektif Prointim. Curhatan ini memicu perdebatan luas, mengingat Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya telah memediasi masalah ini. Aturan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mewajibkan pembayaran royalti untuk penggunaan musik komersial, namun LMKN memberikan keringanan bagi UMKM.
Berita Terbaru

Uber Gencar Dorong Taksi Listrik, Beri Insentif Rp66 Juta ke Driver

Persib Bandung Taklukkan Selangor FC, Puncaki Grup G ACL Two

Prabowo Absen COP30 Brasil, Indonesia Siap Investasi Hutan Tropis

Gerebek Markas Penipuan, Militer Myanmar Picu Ribuan Orang Kabur ke Thailand

50 Cent Terkejut Namanya di Lagu Swift, Dukung Penuh Hubungan dengan Kelce

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Emas Konsumen Bebas PPN, Lawan Ilegal

Starlink Nonaktifkan 2.500 Terminal, Sasar Sindikat Penipuan Myanmar

El Clasico Terancam Tanpa De Jong: Gelandang Barcelona Sakit Perut

DPD Desak Menkeu-Kepala Daerah Akhiri Polemik Dana TKD Mengendap

JD Vance Klaim Gencatan Senjata Gaza Kuat, Padahal Israel Langgar Puluhan Kali