BPOM Nyatakan Suplemen Dr. LSW Ilegal, Peredaran Online Capai Rp21,3 Miliar

BPOM menyatakan suplemen kesehatan Dr. Lee Soo Wook (Dr. LSW) ilegal dan tidak terdaftar. Produk yang diklaim sebagai pemutih kulit ini tidak mengandung L-glutathione seperti yang diiklankan. Hasil pengawasan siber BPOM menemukan 1.837 tautan penjualan dengan nilai peredaran mencapai Rp21,3 miliar. Masyarakat juga melaporkan efek samping seperti mual, muntah, dan sesak napas setelah mengonsumsi produk ini.
Berita Terbaru

Konvensi Kejahatan Siber PBB Tuai Kritik Meski Ditandatangani 60 Negara

PSSI Cari Pelatih Timnas: Alexander Zwiers Ungkap Target Lolos Piala Dunia 2030

Kereta Purwojaya Anjlok di Bekasi: 232 Penumpang Selamat, Jalur Terganggu

Lula da Silva: PBB Gagal Lindungi Gaza, Sebut Tak Lagi Berfungsi

Perut Nissa Sabyan Membuncit, Sabyan Gambus Umumkan Hiatus?

Ketua AFPI: Tak Ada Kesepakatan Suku Bunga Pinjol, Itu Arahan OJK

Waspada! Penipuan Kode QR 'Quishing' Makin Ganas, Perusahaan Energi AS Jadi Korban

UFC 321: Tom Aspinall vs Ciryl Gane, Perebutan Sabuk Juara Kelas Berat

Gubernur Jakarta: ASN Hobi Pamer, Siap-siap Dipecat!

Langgar Gencatan Senjata, Israel Serang Lebanon: Satu Orang Tewas