BPOM Nyatakan Suplemen Dr. LSW Ilegal, Peredaran Online Capai Rp21,3 Miliar

image cover

BPOM menyatakan suplemen kesehatan Dr. Lee Soo Wook (Dr. LSW) ilegal dan tidak terdaftar. Produk yang diklaim sebagai pemutih kulit ini tidak mengandung L-glutathione seperti yang diiklankan. Hasil pengawasan siber BPOM menemukan 1.837 tautan penjualan dengan nilai peredaran mencapai Rp21,3 miliar. Masyarakat juga melaporkan efek samping seperti mual, muntah, dan sesak napas setelah mengonsumsi produk ini.