India Larang Judi Online, Selamatkan 450 Juta Warga dari Kerugian Rp37,5 T

Parlemen India telah mengesahkan undang-undang yang melarang judi online (judol). Larangan ini diberlakukan setelah data menunjukkan 450 juta warga India kehilangan US$ 2,3 miliar (Rp 37,5 triliun) per tahun akibat aplikasi judol. UU ini mengkriminalisasi penawaran, promosi, dan pendanaan judi online, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara bagi pelanggarnya. Pemerintah berharap UU ini dapat mengekang kecanduan dan kehancuran finansial yang disebabkan oleh platform game predator.
Berita Terbaru

Pemerintah Suntik Dana Rp20 T, Iuran BPJS Kesehatan Aman Sampai 2026

Zaki Ubaidillah Raih Gelar Indonesia Masters, Siap Hadapi Turnamen Besar

Wamen P2MI: Korban Penipuan Online Kamboja Kini Aman, Pemerintah Bertindak

Washington DC: Puluhan Orang Terluka, Anak 5 Tahun Jadi Korban Penembakan

Nikita Mirzani Curhat Panjang Jelang Vonis: Merasa Tak Diadili Fakta

IMF: Ekonomi Asia Hadapi Risiko Besar dari Tarif AS dan Suku Bunga

iPhone Layar Lipat Apple Siap Guncang Pasar Ponsel 2026?

FIFA Luncurkan ASEAN Cup: Indonesia Berpeluang Jadi Raja Asia Tenggara

Menteri PPPA Menyesalkan Vonis 10 Bulan Sertu Riza, Dorong Peradilan Umum

Gaza: Hamas Perluas Pencarian Jenazah Sandera, Trump Beri Peringatan Keras