India Larang Judi Online, Selamatkan 450 Juta Warga dari Kerugian Rp37,5 T

news.detik.com

image cover

Parlemen India telah mengesahkan undang-undang yang melarang judi online (judol). Larangan ini diberlakukan setelah data menunjukkan 450 juta warga India kehilangan US$ 2,3 miliar (Rp 37,5 triliun) per tahun akibat aplikasi judol. UU ini mengkriminalisasi penawaran, promosi, dan pendanaan judi online, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara bagi pelanggarnya. Pemerintah berharap UU ini dapat mengekang kecanduan dan kehancuran finansial yang disebabkan oleh platform game predator.