21 Negara Kecam Proyek Pemukiman Israel di Tepi Barat, Langgar Hukum

www.cnbcindonesia.com

image cover

Sebanyak 21 negara, termasuk Prancis dan Inggris, menandatangani pernyataan bersama mengutuk proyek pemukiman Israel di Tepi Barat. Mereka menegaskan bahwa persetujuan Israel atas proyek besar ini melanggar hukum internasional dan tidak dapat diterima. Langkah ini dinilai merusak solusi dua negara dengan membagi Palestina dan membatasi akses ke Yerusalem. Para negara mendesak Israel untuk segera membatalkan rencana E1 demi keamanan dan stabilitas.