Baca berita ala TikTok, coba sekarang

Scan menggunakan HP

www.cnnindonesia.com

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) telah ditetapkan sebagai pusat penarikan royalti musik setelah pertemuan antara DPR, pemerintah, dan industri musik. Disepakati bahwa LMKN dan kegiatan penarikan royalti akan diaudit untuk transparansi. Selain itu, semua pihak berkomitmen untuk menyelesaikan Undang-Undang Hak Cipta baru dalam dua bulan ke depan, demi menjaga iklim damai di dunia permusikan.
Masih Seputar hiburan

ITV Pertahankan Acara John Torode Usai Pemecatan MasterChef BBC

Austin Butler Alami Kebutaan Sementara dan Dirawat Usai Metode Akting Elvis

Ross Golan Ditunjuk Pimpin Sayap Penulis Lagu Recording Academy

Channing Tatum Raih TIFF Tribute Award, Perkuat Peluang Oscar

Daniel Day-Lewis Kembali Berakting di Film Putranya, 'Anemone'

Fariz RM Berharap Rehabilitasi Usai Pleidoi Ditolak JPU

Film Musikal 'Siapa Dia' Garin Nugroho Akhirnya Tayang Setelah 3 Tahun

Apple TV+ Naik Harga 30% Jadi $12.99 Per Bulan

Disney Dorong Konten Orisinal untuk Tarik Pria Muda Gen Z

Nikita Mirzani Jalani Sidang Pemerasan, Asisten dan Saksi Keuangan Bersaksi
Kate Phillips Bela Penanganan Kasus Gregg Wallace di MasterChef