DPR: LMKN Pusat Royalti Musik, Diaudit Sambil Susun UU Hak Cipta

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) telah ditetapkan sebagai pusat penarikan royalti musik setelah pertemuan antara DPR, pemerintah, dan industri musik. Disepakati bahwa LMKN dan kegiatan penarikan royalti akan diaudit untuk transparansi. Selain itu, semua pihak berkomitmen untuk menyelesaikan Undang-Undang Hak Cipta baru dalam dua bulan ke depan, demi menjaga iklim damai di dunia permusikan.
Berita Terbaru

Uber Gencar Dorong Taksi Listrik, Beri Insentif Rp66 Juta ke Driver

Persib Bandung Taklukkan Selangor FC, Puncaki Grup G ACL Two

Prabowo Absen COP30 Brasil, Indonesia Siap Investasi Hutan Tropis

Gerebek Markas Penipuan, Militer Myanmar Picu Ribuan Orang Kabur ke Thailand

50 Cent Terkejut Namanya di Lagu Swift, Dukung Penuh Hubungan dengan Kelce

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Emas Konsumen Bebas PPN, Lawan Ilegal

Starlink Nonaktifkan 2.500 Terminal, Sasar Sindikat Penipuan Myanmar

El Clasico Terancam Tanpa De Jong: Gelandang Barcelona Sakit Perut

DPD Desak Menkeu-Kepala Daerah Akhiri Polemik Dana TKD Mengendap

JD Vance Klaim Gencatan Senjata Gaza Kuat, Padahal Israel Langgar Puluhan Kali