KPK Periksa Mantan Anggota BPK Terkait Korupsi Iklan Bank BJB Rp222 Miliar

image cover

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Ahmadi Noor Supit, mantan anggota BPK RI, pada Rabu (20/8/2025). Pemeriksaan ini dilakukan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Kasus ini berpusat pada selisih uang senilai Rp222 miliar dari total anggaran promosi Rp409 miliar. Ahmadi diperiksa selama sekitar delapan jam dan menyatakan siap untuk kembali diperiksa jika dibutuhkan.