KPK Periksa Mantan Anggota BPK Terkait Korupsi Iklan Bank BJB Rp222 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Ahmadi Noor Supit, mantan anggota BPK RI, pada Rabu (20/8/2025). Pemeriksaan ini dilakukan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Kasus ini berpusat pada selisih uang senilai Rp222 miliar dari total anggaran promosi Rp409 miliar. Ahmadi diperiksa selama sekitar delapan jam dan menyatakan siap untuk kembali diperiksa jika dibutuhkan.
Berita Terbaru

Browser AI: Data Pengguna Terancam Serangan 'Prompt Injection'

Jadwal Bola Hari Ini: El Clasico Real Madrid vs Barcelona, Liga Inggris, dan Super League Siap Panaskan Akhir Pekan

Tanpa RPTKA, Kemnaker Usir 94 WNA dari KEK Sei Mangkei

Gaza: Pembersihan Sisa Perang Butuh Puluhan Tahun, Ladang Ranjau Mengerikan

Raisa dan Hamish Daud Resmi Berpisah, Komitmen Jaga Putri Bersama

Prabowo Teken PP Baru: Koperasi & UMKM Kini Dapat Tambang Tanpa Lelang

Komisi Eropa: Meta & TikTok Gagal Tangani Konten Ilegal, Terancam Denda Besar

MotoGP Malaysia 2025: Alex Marquez Pimpin Balapan, Pol Espargaro Tersingkir

Sopir Ambulans Meninggal Mendadak Usai Antar Jenazah, Terekam Video Viral

Dunia Bergejolak: Protes AS dan Ketegangan Tepi Barat Memuncak