tirto.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Ahmadi Noor Supit, mantan anggota BPK RI, pada Rabu (20/8/2025). Pemeriksaan ini dilakukan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Kasus ini berpusat pada selisih uang senilai Rp222 miliar dari total anggaran promosi Rp409 miliar. Ahmadi diperiksa selama sekitar delapan jam dan menyatakan siap untuk kembali diperiksa jika dibutuhkan.
Masih Seputar nasional

KRL Sempat Dihentikan Akibat Gempa Bekasi, Kini Beroperasi Normal

Gempa M 4,9 Guncang Bekasi, BNPB: Tak Ada Kerusakan dan Korban

KRL Sempat Berhenti Akibat Gempa M 4,9 Bekasi, Kini Beroperasi Normal

Dedi Mulyadi Geram, Desak Bupati Sukabumi Atasi Infrastruktur Buruk

Prabowo Pimpin Rapat Maraton di Hambalang, Bahas Ekonomi dan Sumber Daya

KPK Tak OTT Bupati Kolaka Timur Agar Tak Ganggu Rakernas NasDem

Komisi VIII DPR Siap Izinkan Dana BPKH Bayar Masyair Haji

BNNP Sumut Gagalkan Penyelundupan 200 Kg Ganja dari Gayo ke Medan
Kenaikan PBB Memicu Gejolak Warga di Pati, DPRD Turun Tangan

Amran Sulaiman: Indonesia Kuasai 80% CPO Dunia, Bisa Kontrol Perdagangan