Iwakum Ajukan Uji Materi UU Pers ke MK, Pasal 8 Dinilai Multitafsir

image cover

Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) telah mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Gugatan ini diajukan karena Pasal 8 dinilai multitafsir dan tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan, yang berpotensi mencelakai profesi mereka. Iwakum meminta MK menyatakan pasal tersebut bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945, agar perlindungan hukum bagi wartawan lebih jelas.