OJK: Kerugian Jasa Keuangan Ilegal Capai Rp120 Triliun

www.tempo.co

image cover

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa kerugian masyarakat akibat jasa keuangan ilegal telah mencapai Rp120 triliun. Angka ini sangat menyedihkan karena menghambat pendalaman pasar dan menyebabkan uang masyarakat hilang, alih-alih masuk ke sektor produktif. Digitalisasi keuangan membawa kemudahan, namun juga risiko besar yang menimpa masyarakat.