www.cnnindonesia.com

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan 55 warga Desa Kohod, Tangerang, terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam pembebasan lahan untuk pengembangan kawasan pesisir. Gugatan tersebut tidak diterima karena tidak memenuhi syarat formil citizen lawsuit, khususnya terkait notifikasi kepada para tergugat. Warga juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp1.012.000.
Masih Seputar nasional

Kebocoran Gas Picu Kebakaran Apartemen City Park Cengkareng

Bahlil Lahadalia Tentukan Posisi Setya Novanto di Golkar

DPR Terima DIM Revisi UU Haji, BP Haji Bakal Setara Kementerian

WIKA Raih Kontrak Irigasi Belimbing Rp51,4 Miliar dari Angkasa Pura
Kejati Sumut Periksa 4 Anggota DPRD Medan Kasus Pemerasan Pengusaha

KPK Sita 4 Bidang Tanah Staf Ahli Menaker Haryanto Terkait Korupsi

PCNU Lasem Desak PBNU Bersuara Soal Korupsi Kuota Haji

Prabowo Naikkan Gaji Hakim, MA: Cegah Korupsi dan Jaga Integritas

KPK Hormati Bebas Bersyarat Setya Novanto, Akui Ada Rasa Tidak Adil

Pemerintah Prabowo Siapkan Rp402,4 T untuk Ketahanan Energi 2026

Fandy Lingga Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Timah