PN Jakpus Tolak Gugatan 55 Warga Kohod soal Pagar Laut

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan 55 warga Desa Kohod, Tangerang, terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam pembebasan lahan untuk pengembangan kawasan pesisir. Gugatan tersebut tidak diterima karena tidak memenuhi syarat formil citizen lawsuit, khususnya terkait notifikasi kepada para tergugat. Warga juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp1.012.000.
Berita Terbaru

Pemerintah Suntik Dana Rp20 T, Iuran BPJS Kesehatan Aman Sampai 2026

Zaki Ubaidillah Raih Gelar Indonesia Masters, Siap Hadapi Turnamen Besar

Wamen P2MI: Korban Penipuan Online Kamboja Kini Aman, Pemerintah Bertindak

Washington DC: Puluhan Orang Terluka, Anak 5 Tahun Jadi Korban Penembakan

Nikita Mirzani Curhat Panjang Jelang Vonis: Merasa Tak Diadili Fakta

IMF: Ekonomi Asia Hadapi Risiko Besar dari Tarif AS dan Suku Bunga

iPhone Layar Lipat Apple Siap Guncang Pasar Ponsel 2026?

FIFA Luncurkan ASEAN Cup: Indonesia Berpeluang Jadi Raja Asia Tenggara

Menteri PPPA Menyesalkan Vonis 10 Bulan Sertu Riza, Dorong Peradilan Umum

Gaza: Hamas Perluas Pencarian Jenazah Sandera, Trump Beri Peringatan Keras