PN Jakpus Tolak Gugatan 55 Warga Kohod soal Pagar Laut

www.cnnindonesia.com

image cover

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan 55 warga Desa Kohod, Tangerang, terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam pembebasan lahan untuk pengembangan kawasan pesisir. Gugatan tersebut tidak diterima karena tidak memenuhi syarat formil citizen lawsuit, khususnya terkait notifikasi kepada para tergugat. Warga juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp1.012.000.