KPK Ancam Jerat Penghilang Bukti Kasus Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan petunjuk awal dugaan penghilangan barang bukti saat menggeledah kantor biro perjalanan haji MT di Jakarta. Temuan ini terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji. KPK mewanti-wanti akan menerapkan Pasal 21 tentang perintangan penyidikan bagi siapa saja yang menghalangi kerja mereka.
Berita Terbaru

Pemerintah Suntik Dana Rp20 T, Iuran BPJS Kesehatan Aman Sampai 2026

Zaki Ubaidillah Raih Gelar Indonesia Masters, Siap Hadapi Turnamen Besar

Wamen P2MI: Korban Penipuan Online Kamboja Kini Aman, Pemerintah Bertindak

Washington DC: Puluhan Orang Terluka, Anak 5 Tahun Jadi Korban Penembakan

Nikita Mirzani Curhat Panjang Jelang Vonis: Merasa Tak Diadili Fakta

IMF: Ekonomi Asia Hadapi Risiko Besar dari Tarif AS dan Suku Bunga

iPhone Layar Lipat Apple Siap Guncang Pasar Ponsel 2026?

FIFA Luncurkan ASEAN Cup: Indonesia Berpeluang Jadi Raja Asia Tenggara

Menteri PPPA Menyesalkan Vonis 10 Bulan Sertu Riza, Dorong Peradilan Umum

Gaza: Hamas Perluas Pencarian Jenazah Sandera, Trump Beri Peringatan Keras