PHRI Desak Perjelas Aturan Royalti Musik di UU Hak Cipta

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mendesak revisi Undang-Undang Hak Cipta 2014. Ketua Umum PHRI Haryadi B. Sukamdani menyatakan ketentuan pembayaran royalti musik, khususnya bagi hotel dan restoran, perlu diperjelas. PHRI menyoroti kedudukan hukum LMKN dan alur administrasi yang membingungkan, serta meminta lagu domain publik bebas royalti.
Berita Terbaru

Uber Gencar Dorong Taksi Listrik, Beri Insentif Rp66 Juta ke Driver

Persib Bandung Taklukkan Selangor FC, Puncaki Grup G ACL Two

Prabowo Absen COP30 Brasil, Indonesia Siap Investasi Hutan Tropis

Gerebek Markas Penipuan, Militer Myanmar Picu Ribuan Orang Kabur ke Thailand

50 Cent Terkejut Namanya di Lagu Swift, Dukung Penuh Hubungan dengan Kelce

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Emas Konsumen Bebas PPN, Lawan Ilegal

Starlink Nonaktifkan 2.500 Terminal, Sasar Sindikat Penipuan Myanmar

El Clasico Terancam Tanpa De Jong: Gelandang Barcelona Sakit Perut

DPD Desak Menkeu-Kepala Daerah Akhiri Polemik Dana TKD Mengendap

JD Vance Klaim Gencatan Senjata Gaza Kuat, Padahal Israel Langgar Puluhan Kali