money.kompas.com

Akademisi IPB University, Prima Gandhi, menegaskan bahwa praktik beras oplosan merupakan pelanggaran hukum karena tidak memenuhi standar mutu pemerintah (Perka Bapanas No. 2 Tahun 2023 dan SNI 6128:2020). Gandhi menyatakan, pelabelan beras oplosan sebagai premium adalah penipuan konsumen dan merugikan banyak pihak, termasuk petani dan reputasi agribisnis. Ia menekankan praktik ini tidak boleh dinormalisasi.
Masih Seputar ekonomi

Saham ERAA Menguat Usai Penjualan Tembus Rp35 Triliun
India Serukan Boikot Produk AS Pasca Tarif Trump

ESDM: Ekspor Batu Bara 238 Juta Ton, Indonesia Pasok 45% Listrik Dunia

Kodak Terancam Bangkrut, Tak Mampu Bayar Utang Rp 8,1 Triliun

TUGU Berpeluang Pertahankan Dividen di Tengah Transisi PSAK 117

OJK Percepat Peluncuran Roadmap Pergadaian dan Bullion
Saham Digital Anjlok Parah, Capital Outflow dan Isu Eksploitasi Jadi Pemicu

Sri Mulyani Akui Gaji Guru Rendah Tantangan Keuangan Negara

MK Akan Putuskan Nasib Kenaikan Tarif PPN 14 Agustus

FWD Insurance Ungkap Preferensi Program Nasabah Asuransi

Titiek Soeharto Dorong Peningkatan Produksi Beras di Maros