Polres Tapsel Tetapkan Ketua Yayasan Pesantren Tersangka Pemerkosaan Santriwati

Polres Tapanuli Selatan telah menetapkan MN (64), ketua yayasan pondok pesantren, sebagai tersangka. Ia diduga memperkosa santriwati berusia 17 tahun yang juga saudaranya sendiri, sebanyak lima kali antara Juli 2021 hingga 2022. Korban adalah santriwati di pesantren asuhan MN. MN telah mengakui perbuatannya dan ditahan polisi, dijerat UU Perlindungan Anak.
Berita Terbaru

Uber Gencar Dorong Taksi Listrik, Beri Insentif Rp66 Juta ke Driver

Persib Bandung Taklukkan Selangor FC, Puncaki Grup G ACL Two

Prabowo Absen COP30 Brasil, Indonesia Siap Investasi Hutan Tropis

Gerebek Markas Penipuan, Militer Myanmar Picu Ribuan Orang Kabur ke Thailand

50 Cent Terkejut Namanya di Lagu Swift, Dukung Penuh Hubungan dengan Kelce

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Emas Konsumen Bebas PPN, Lawan Ilegal

Starlink Nonaktifkan 2.500 Terminal, Sasar Sindikat Penipuan Myanmar

El Clasico Terancam Tanpa De Jong: Gelandang Barcelona Sakit Perut

DPD Desak Menkeu-Kepala Daerah Akhiri Polemik Dana TKD Mengendap

JD Vance Klaim Gencatan Senjata Gaza Kuat, Padahal Israel Langgar Puluhan Kali