Polres Tapsel Tetapkan Ketua Yayasan Pesantren Tersangka Pemerkosaan Santriwati

www.cnnindonesia.com

image cover

Polres Tapanuli Selatan telah menetapkan MN (64), ketua yayasan pondok pesantren, sebagai tersangka. Ia diduga memperkosa santriwati berusia 17 tahun yang juga saudaranya sendiri, sebanyak lima kali antara Juli 2021 hingga 2022. Korban adalah santriwati di pesantren asuhan MN. MN telah mengakui perbuatannya dan ditahan polisi, dijerat UU Perlindungan Anak.