Polres Tapsel Tetapkan Ketua Yayasan Pesantren Tersangka Pemerkosaan Santriwati

Langsung Tanya AI Gratis

Pertanyaan

image cover
schedule

Tanggal Publikasi

9 Agt 2025
account_circle
newspaper

Artikel Terkait

1 artikel

Polres Tapanuli Selatan telah menetapkan MN (64), ketua yayasan pondok pesantren, sebagai tersangka. Ia diduga memperkosa santriwati berusia 17 tahun yang juga saudaranya sendiri, sebanyak lima kali antara Juli 2021 hingga 2022. Korban adalah santriwati di pesantren asuhan MN. MN telah mengakui perbuatannya dan ditahan polisi, dijerat UU Perlindungan Anak.

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.

Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!

Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.

Lamar sekarang