Tenaga Ahli BPK RI Mangkir Panggilan KPK Terkait Kasus Bank BJB Rp 222 Miliar

Melly Kartika, Tenaga Ahli Anggota V BPK RI, tidak memenuhi panggilan KPK terkait kasus pengadaan iklan di Bank BJB. KPK belum mengonfirmasi apakah ada permintaan penjadwalan ulang. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, termasuk Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 222 miliar.
Berita Terbaru

Browser AI: Data Pengguna Terancam Serangan 'Prompt Injection'

Jadwal Bola Hari Ini: El Clasico Real Madrid vs Barcelona, Liga Inggris, dan Super League Siap Panaskan Akhir Pekan

Tanpa RPTKA, Kemnaker Usir 94 WNA dari KEK Sei Mangkei

Gaza: Pembersihan Sisa Perang Butuh Puluhan Tahun, Ladang Ranjau Mengerikan

Raisa dan Hamish Daud Resmi Berpisah, Komitmen Jaga Putri Bersama

Prabowo Teken PP Baru: Koperasi & UMKM Kini Dapat Tambang Tanpa Lelang

Komisi Eropa: Meta & TikTok Gagal Tangani Konten Ilegal, Terancam Denda Besar

MotoGP Malaysia 2025: Alex Marquez Pimpin Balapan, Pol Espargaro Tersingkir

Sopir Ambulans Meninggal Mendadak Usai Antar Jenazah, Terekam Video Viral

Dunia Bergejolak: Protes AS dan Ketegangan Tepi Barat Memuncak