KPK Ungkap Kepatuhan LHKPN Legislatif Terendah Tahun 2025
KPK menyatakan tingkat kepatuhan LHKPN terendah ada di lembaga legislatif, baik pusat (83,97%) maupun daerah (88%). Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menyebutkan bahwa secara keseluruhan, tingkat kepatuhan LHKPN mencapai 91,26%. Lembaga yudikatif menjadi yang tertinggi dengan 98,74%. KPK mendorong peningkatan komitmen pelaporan LHKPN sebagai bentuk transparansi dan integritas, serta memanfaatkan analisis LHKPN dalam pengembangan perkara pidana.
Berita Terbaru

FFWS Global Finals: RRQ Kazu Tereliminasi, Fokus Penuh ke Battle Royale

Simon Tahamata: Seleksi Bakat PSSI Terlambat, Eropa Mulai Usia 8 Tahun

Bahlil Lahadalia: Jasa Soeharto Lewat Transmigrasi Perkuat Persatuan Papua

Menlu Lavrov Menghilang dari Pertemuan Putin: Isyarat Tersingkir?

Arbani Yasiz Terbawa Emosi, Puji Detail Dinna Jasanti di Film Barunya

Kementerian UMKM Luncurkan SAPA UMKM, Perkuat Peran Ekonomi Nasional

Bocoran Samsung Galaxy A57: Chipset Exynos 1680 Siap Gantikan A56

Jack Della Maddalena: Islam Makhachev Lebih Hebat dari Khabib, Siap Juara Dua Kelas

Gubernur Banten Tawarkan Rumah Singgah, Cegah Warga Baduy Jadi Korban Kejahatan

Paus Leo XIV dan Mahmoud Abbas Desak Bantuan Gaza, Bahas Solusi Dua Negara
