KPK Ungkap Kepatuhan LHKPN Legislatif Terendah Tahun 2025

www.cnnindonesia.com

image cover

KPK menyatakan tingkat kepatuhan LHKPN terendah ada di lembaga legislatif, baik pusat (83,97%) maupun daerah (88%). Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menyebutkan bahwa secara keseluruhan, tingkat kepatuhan LHKPN mencapai 91,26%. Lembaga yudikatif menjadi yang tertinggi dengan 98,74%. KPK mendorong peningkatan komitmen pelaporan LHKPN sebagai bentuk transparansi dan integritas, serta memanfaatkan analisis LHKPN dalam pengembangan perkara pidana.