KPK Ungkap Kepatuhan LHKPN Legislatif Terendah Tahun 2025

KPK menyatakan tingkat kepatuhan LHKPN terendah ada di lembaga legislatif, baik pusat (83,97%) maupun daerah (88%). Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menyebutkan bahwa secara keseluruhan, tingkat kepatuhan LHKPN mencapai 91,26%. Lembaga yudikatif menjadi yang tertinggi dengan 98,74%. KPK mendorong peningkatan komitmen pelaporan LHKPN sebagai bentuk transparansi dan integritas, serta memanfaatkan analisis LHKPN dalam pengembangan perkara pidana.
Masih Seputar nasional

Prabowo Tegaskan Pemerintah Tak Tolerir Pemiskinan Rakyat oleh Aktor Ekonomi

Komisi I DPR Desak Pemerintah Perkuat Posisi RI di Ambalat Hadapi Klaim Malaysia

Kemkomdigi Wajibkan Fitur Kontrol Orang Tua di Platform Digital untuk Lindungi Anak

Lahan Konservasi Gajah 90.000 Hektare Prabowo di Aceh Mulai Digunakan

Kopassus, Marinir, Kopasgat Kini Dipimpin Jenderal Bintang Tiga TNI

Prabowo Pimpin Sidang Kabinet: Indonesia Tak Terpancing Gejolak Global

Menlu RI: Bantuan Gaza Jangan Airdrop, Risiko Tinggi dan Kelaparan Mendesak

MA Panggil Tiga Hakim Perkara Tom Lembong untuk Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Senior PPDS Undip Ancam dan Maki Junior, Terungkap di Sidang Kasus Aulia Risma

KPK Laporkan Kepatuhan LHKPN 91,26% hingga Juli 2025, Legislatif Paling Rendah