KPK Ungkap Kepatuhan LHKPN Legislatif Terendah Tahun 2025

Langsung Tanya AI Gratis

Pertanyaan

image cover
schedule

Tanggal Publikasi

6 Agt 2025
account_circle
newspaper

Artikel Terkait

1 artikel

KPK menyatakan tingkat kepatuhan LHKPN terendah ada di lembaga legislatif, baik pusat (83,97%) maupun daerah (88%). Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menyebutkan bahwa secara keseluruhan, tingkat kepatuhan LHKPN mencapai 91,26%. Lembaga yudikatif menjadi yang tertinggi dengan 98,74%. KPK mendorong peningkatan komitmen pelaporan LHKPN sebagai bentuk transparansi dan integritas, serta memanfaatkan analisis LHKPN dalam pengembangan perkara pidana.

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.

Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!

Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.

Lamar sekarang