KPK Sita Rp100,7 Miliar dari Dirut Loco Montrado dalam Kasus Korupsi Antam

www.bloombergtechnoz.com

KPK menyita Rp100,7 miliar dari Dirut PT Loco Montrado terkait korupsi kerja sama dengan PT Antam. Juru Bicara KPK mengapresiasi peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara terhadap General Manager PT Antam, Dody Martimbang, atas kasus yang sama. Dody terbukti bersalah melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp100,7 miliar.

Cari berita serupa