KPK Sita Rp100,7 Miliar dari Dirut Loco Montrado dalam Kasus Korupsi Antam
KPK menyita Rp100,7 miliar dari Dirut PT Loco Montrado terkait korupsi kerja sama dengan PT Antam. Juru Bicara KPK mengapresiasi peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara terhadap General Manager PT Antam, Dody Martimbang, atas kasus yang sama. Dody terbukti bersalah melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp100,7 miliar.
Berita Terbaru

Hindari FOMO: Kapan Sebenarnya Waktu Tepat Ganti Smartphone Baru?

Costacurta: Rafael Leao Bikin AC Milan Main 10 Pemain di Lapangan!

Komisi II DPR: Satu NIK Bakal Jadi Kunci Akses Semua Layanan Publik

Trump Terima Mahkota Emas, Simbol Perdamaian di Korea Selatan

Sigit Wardana Rilis 'Luka Tak Berdarah', Ungkap Sakit Kehilangan yang Tersembunyi

BP Batam Optimis: Investasi Tembus Rp 54,7 T, Ekonomi Batam Melesat

Honor X6b Plus Rilis: Ponsel Murah Tahan Banting Bersertifikat SGS

Kluivert Resmi Berpisah dengan PSSI, Siapa Pelatih Baru Timnas Indonesia?

Hakim Suap Migor Djuyamto Dituntut 12 Tahun, Istri Menangis Tersedu

Donald Trump Sesalkan Tak Bisa Maju Periode Ketiga, Konstitusi AS Tegas Melarang
