Hakim Suap Migor Djuyamto Dituntut 12 Tahun, Istri Menangis Tersedu
Hakim Djuyamto, terdakwa kasus suap vonis lepas minyak goreng, dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti Rp 9,5 miliar. Istrinya, Dyah Ayu Kusuma Wijaya, terlihat menangis usai sidang tuntutan. Djuyamto didakwa menerima suap terkait vonis lepas korporasi migor yang totalnya diduga mencapai Rp 40 miliar.
Berita Terbaru

Bumi Punya Kuasi-Bulan Baru, 2025 PN7 Tersembunyi Puluhan Tahun?

Juventus vs Udinese: Debut Pelatih Interim, Mampukah Bangkit dari Keterpurukan?

Biaya Haji 2026 Disepakati Rp 87,4 Juta, DPR Jamin Pelayanan Terbaik

Badai Melissa Kategori 5 Hantam Jamaika, Kerusakan Parah Ancam Pemulihan Bertahun-tahun

Sinetron 'Cinta Sepenuh Jiwa': Lala Mulai Curiga, Hasbi Selingkuh?

Oona Insurance Raup Laba Bersih Rp 62,93 Miliar, Melonjak 67%

China Bangun Data Center Bawah Laut, Hemat Energi Rp4,4 Triliun

Liverpool Dibayangi Rekor Buruk Lawan Crystal Palace di Carabao Cup

Banjir Terjang 35 RT di Jaksel, Ketinggian Air Capai 70 Cm

Inspektur Polisi Jepang Tertangkap Basah Rekam Rok Wanita di Toko
