PPATK akan memblokir rekening bank tidak aktif selama minimal tiga bulan karena potensi penyalahgunaan untuk pencucian uang. Tindakan ini sesuai UU No. 8 Tahun 2010 untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, dengan jaminan dana nasabah tetap aman. Pemilik rekening yang keberatan dapat mengajukan keberatan melalui formulir dan menunggu peninjauan 5-15 hari kerja. Jika disetujui, rekening akan dibuka kembali.
๐จ Fakta Utama
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan memblokir rekening bank yang tidak aktif atau 'dormant' selama minimal tiga bulan.
- Pemblokiran ini dilakukan karena rekening tersebut sering disalahgunakan, termasuk untuk aktivitas pencucian uang.
- Tindakan pemblokiran bertujuan untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan dari penyalahgunaan.
โ๏ธ Legalitas & Keamanan Dana
- Pemblokiran rekening dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
- Meskipun rekening diblokir, dana nasabah dipastikan tetap aman dan tidak akan hilang.
- Langkah ini merupakan bagian dari upaya PPATK untuk menjaga integritas dan stabilitas sistem keuangan.
๐ Proses Pengajuan Keberatan
- Pemilik rekening yang keberatan dengan pemblokiran dapat mengajukan keberatan dengan mengisi formulir yang disediakan.
- Proses peninjauan keberatan oleh bank dan PPATK akan memakan waktu antara 5 hingga 15 hari kerja.
- Jika tidak ditemukan masalah, rekening akan dibuka kembali dan statusnya dapat dicek melalui berbagai saluran bank.
Apa yang dimaksud dengan rekening 'dormant' yang akan diblokir oleh PPATK?
Rekening 'dormant' atau rekening tidak aktif adalah rekening bank yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi (seperti penarikan, penyetoran, atau transfer) selama jangka waktu tertentu. Dalam konteks kebijakan PPATK ini, rekening yang akan diblokir adalah rekening yang tidak aktif selama minimal tiga bulan.
Mengapa PPATK memblokir rekening bank yang tidak aktif?
PPATK memblokir rekening bank yang tidak aktif karena rekening semacam ini sering disalahgunakan untuk berbagai tindak kejahatan, termasuk pencucian uang. Tujuan utama pemblokiran ini adalah untuk melindungi masyarakat dan menjaga integritas sistem keuangan dari aktivitas ilegal.
Berapa lama rekening harus tidak aktif agar dapat diblokir oleh PPATK?
Rekening bank akan diblokir oleh PPATK jika tidak aktif atau 'dormant' selama minimal tiga bulan berturut-turut.
Apa dasar hukum pemblokiran rekening tidak aktif oleh PPATK?
Pemblokiran rekening oleh PPATK ini dilakukan sesuai dengan dasar hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memerangi kejahatan keuangan.
Apakah dana nasabah di rekening yang diblokir akan hilang atau tidak aman?
Tidak, dana nasabah di rekening yang diblokir dipastikan tetap aman. Pemblokiran ini hanya bersifat pembatasan akses transaksi, bukan penyitaan dana. Nasabah tetap memiliki hak atas dananya dan dapat mengurus pembukaan blokir.
Bagaimana cara mengajukan keberatan jika rekening bank diblokir oleh PPATK?
Jika rekening Anda diblokir dan Anda ingin mengajukan keberatan, Anda dapat melakukannya dengan mengisi formulir keberatan yang disediakan oleh bank terkait. Proses ini akan melibatkan peninjauan oleh pihak bank dan PPATK.
Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk proses peninjauan keberatan pemblokiran rekening?
Setelah mengajukan keberatan, proses peninjauan dari pihak bank dan PPATK akan memakan waktu antara 5 hingga 15 hari kerja. Selama periode ini, pihak berwenang akan memverifikasi data dan alasan keberatan Anda.
Bagaimana nasabah dapat mengetahui jika rekeningnya sudah dibuka kembali setelah diblokir?
Jika tidak ada masalah yang ditemukan setelah proses peninjauan, rekening Anda akan dibuka kembali. Anda dapat memeriksa status rekening Anda melalui berbagai saluran yang disediakan oleh bank, seperti layanan perbankan daring, aplikasi seluler, atau dengan menghubungi pusat layanan pelanggan bank.
Masih Seputar ekonomi
Kemiskinan Perkotaan Naik Jadi 6,73%, Indef Soroti Fenomena 'Rojali' dan 'Rohana'
sekitar 2 jam yang lalu

PPATK Ungkap Rp2,1 Triliun Dana Bansos Mengendap di Rekening Dormant
sekitar 2 jam yang lalu

Investasi Indonesia: Target 2025 Tercapai, Namun PMA Tertekan Geopolitik
sekitar 3 jam yang lalu

Wamen Pertanian: RI Tak Impor Gula, Garam, Beras, Jagung Tahun Ini
sekitar 3 jam yang lalu

Pemerintah Hapus Klasifikasi Beras Premium-Medium Cegah Oplosan, Aturan Baru Segera Terbit
sekitar 5 jam yang lalu

BKPM: Realisasi Investasi Semester I 2025 Capai Rp942,9 T, Serap 1,25 Juta Pekerja
sekitar 5 jam yang lalu

Bapanas Larang Ritel Tarik Beras Oplosan, Khawatir Kelangkaan Pangan
sekitar 6 jam yang lalu

Investasi Indonesia Capai Rp 942,9 T di Semester I 2025, Serap 1,2 Juta Pekerja
sekitar 6 jam yang lalu

Pemerintah Hapus Kategori Beras Premium-Medium, Harga Akan Distandarisasi
sekitar 6 jam yang lalu

Investasi RI Kuartal II 2025: Rp 477,7 T, Tumbuh 11,5%, Serap 665 Ribu Pekerja
sekitar 7 jam yang lalu

PPATK Bekukan Rekening Dormant Minimal Tiga Bulan: Cegah Penyalahgunaan Dana
sekitar 8 jam yang lalu

Berita Terbaru

Penemuan BRIN Picu Perdebatan Keberadaan Harimau Jawa

Menag Sesalkan Perusakan Rumah Doa di Padang, Tegaskan Intoleransi Tak Boleh Terulang

Menteri Sosial: 1,6 Juta Penerima Bansos Gagal Salur Teratasi, 2 Juta Lainnya Proses Burekol

Justin Hubner Resmi Gabung Fortuna Sittard, Perkuat Peluang di Timnas Indonesia

Sean Winshand Cuhendi Raih Gelar Grandmaster, Jadi GM ke-9 Indonesia
Trending

AS Setujui Aneksasi Gaza, Belanda Kecam Israel di Tengah Krisis Kemanusiaan

Israel Izinkan Bantuan Udara ke Gaza di Tengah Krisis Kelaparan dan Tekanan Diplomatik

Inggris Pertahankan Gelar Juara Euro Wanita 2025 Usai Kalahkan Spanyol

PBB Kritik Bantuan Gaza Tak Efektif, Menteri Israel Tolak Pasokan Makanan

Israel Jeda Taktis di Gaza, Bantuan Mulai Masuk di Tengah Ancaman Kelaparan Massal
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.