PPATK Bekukan Rekening Dormant 3 Bulan, Antisipasi Pencucian Uang
PPATK akan memblokir rekening bank tidak aktif selama minimal tiga bulan karena potensi penyalahgunaan untuk pencucian uang. Tindakan ini sesuai UU No. 8 Tahun 2010 untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, dengan jaminan dana nasabah tetap aman. Pemilik rekening yang keberatan dapat mengajukan keberatan melalui formulir dan menunggu peninjauan 5-15 hari kerja. Jika disetujui, rekening akan dibuka kembali.
Berita Terbaru

Pasar HP Premium Makin Panas: iPhone 17 dan Huawei Pura 80 Bersaing Ketat

Liga Thailand: Arhan vs Asnawi, Duel Sengit Dua Bintang Indonesia

Rumah Hakim PN Medan Terbakar Misterius, Terkait Kasus Korupsi?

Pariwisata Global Meledak: Prancis, Spanyol, AS Jadi Magnet Utama Dunia

Dosen S3 Monash Curhat Honor Rp300 Ribu, Influencer Belasan Juta

Kabar Baik! Pekerja Kini Bisa Cairkan JHT Rp15 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

Cara Mudah Hapus Rumus Excel, Nilai Data Tetap Aman

Ronaldo: Piala Dunia Tak Definisi Pemain Terbaik, Martinez Bela Sang Kapten

Kejati Sumut: Eks Direktur PTPN II Ditahan Terkait Korupsi Penjualan Aset

Sinema Indonesia Sapa Paris, KBRI Gelar Festival Film Perdana
