PPATK Bekukan Rekening Dormant 3 Bulan, Antisipasi Pencucian Uang

www.cnnindonesia.com

image cover

PPATK akan memblokir rekening bank tidak aktif selama minimal tiga bulan karena potensi penyalahgunaan untuk pencucian uang. Tindakan ini sesuai UU No. 8 Tahun 2010 untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, dengan jaminan dana nasabah tetap aman. Pemilik rekening yang keberatan dapat mengajukan keberatan melalui formulir dan menunggu peninjauan 5-15 hari kerja. Jika disetujui, rekening akan dibuka kembali.