PPATK Bekukan Rekening Dormant 3 Bulan, Antisipasi Pencucian Uang

PPATK akan memblokir rekening bank tidak aktif selama minimal tiga bulan karena potensi penyalahgunaan untuk pencucian uang. Tindakan ini sesuai UU No. 8 Tahun 2010 untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, dengan jaminan dana nasabah tetap aman. Pemilik rekening yang keberatan dapat mengajukan keberatan melalui formulir dan menunggu peninjauan 5-15 hari kerja. Jika disetujui, rekening akan dibuka kembali.
Masih Seputar ekonomi

AS dan China Pertimbangkan Penundaan Tarif 90 Hari, Siapkan Pertemuan Puncak

BPS dan Bank Dunia Beda Data Kemiskinan, Angka Ekstrem RI Turun

PHRI Bali: Konflik Thailand-Kamboja Berpotensi Alihkan Wisatawan ke Bali

Warga Malaysia Protes Biaya Hidup Tinggi, PM Anwar Hadapi Tekanan Ekonomi

IPB Minta Pemerintah Hati-hati Isu Beras Oplosan, Sebut Blending Beras Lumrah

Indonesia-UE Sepakati IEU CEPA: Bea Masuk 0%, Target Ekspor USD60 Miliar

Pemprov DKI Hapus Sanksi Pajak Kendaraan Sambut HUT Jakarta & RI

Puluhan Ribu Warga Malaysia Tuntut PM Anwar Mundur di Kuala Lumpur

Polda Riau Bongkar Pengoplosan Beras, Konsumen Rugi Hingga Rp 9 Ribu/Kg

Trump Hadapi Perang Tarif UE, Tawarkan Mediasi Konflik Thailand-Kamboja