Sri Mulyani Umumkan Seleksi Ketua dan Anggota DK LPS 2025-2030, Dijamin Transparan

Sri Mulyani umumkan seleksi Ketua dan Anggota DK LPS 2025-2030. Pendaftaran dibuka 4-10 Juli 2025, pastikan ikuti proses transparan dan objektif.

image cover
leaderboard

Tanggal Publikasi

4 Jul 2025

update

Sumber Berita

6 sumber

newspaper

Total Artikel

9 artikel

article

Overview

Sri Mulyani umumkan pembentukan pansel dan buka pendaftaran calon Ketua dan Anggota Dewan Komisioner LPS periode 2025-2030. Pendaftaran daring dibuka 4-10 Juli 2025. Pansel akan memilih tiga ADK LPS baru. Proses seleksi transparan, meliputi seleksi administratif, kelayakan, dan wawancara. Persyaratan umum mencakup WNI, berakhlak baik, pengalaman di sektor keuangan, dan bebas dari catatan kriminal.

📢 Pengumuman Utama

  • Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan pembentukan panitia seleksi (pansel) dan pembukaan pendaftaran calon Ketua dan Anggota Dewan Komisioner (DK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk periode 2025-2030.
  • Pendaftaran daring dibuka mulai 4 Juli 2025 pukul 08.00 WIB hingga 10 Juli 2025 pukul 23.59 WIB melalui situs resmi Kemenkeu.
  • Posisi yang dibuka meliputi Ketua DK LPS (menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa) dan satu Anggota DK LPS yang membidangi program penjaminan serta resolusi bank.
  • Pansel akan mencari total tiga orang ADK LPS baru, mengingat UU P2SK mengatur bahwa ADK LPS berjumlah tujuh orang.
  • Calon hanya diperbolehkan memilih satu posisi jabatan selama proses pendaftaran.

📜 Dasar Hukum & Tujuan

  • Seleksi ini merupakan amanat dari Perpres No.3/2025, Keppres No. 42/P Tahun 2025, serta Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 tentang LPS yang telah diubah melalui UU No. 4 Tahun 2023 (UU P2SK).
  • UU P2SK mengatur bahwa Anggota Dewan Komisioner (ADK) LPS berjumlah tujuh orang, dengan empat dari internal LPS dan minimal dua dari eksternal LPS.
  • Proses seleksi ini bertujuan untuk mengisi posisi penting di LPS guna mendukung pengembangan dan penguatan sektor keuangan di Indonesia.

🔍 Proses & Persyaratan Seleksi

  • Proses seleksi meliputi seleksi administratif, kelayakan dan kepatutan (termasuk rekam jejak, masukan masyarakat, kesehatan, asesmen, dan makalah), serta wawancara.
  • Sri Mulyani menegaskan bahwa proses seleksi akan dilaksanakan secara transparan, berintegritas, dan akuntabel, tanpa biaya atau intervensi.
  • Persyaratan umum meliputi WNI, berakhlak baik, cakap hukum, tidak pernah dinyatakan pailit, sehat jasmani, berusia maksimal 65 tahun saat penetapan, dan memiliki pengalaman di sektor jasa keuangan minimal 10 tahun.
  • Calon tidak boleh pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih, bukan konsultan/pegawai/pengurus/pemilik bank atau perusahaan asuransi, dan bukan pengurus/anggota partai politik.
  • Calon juga tidak boleh memiliki hubungan keluarga derajat kedua atau besan dengan Anggota DK LPS lainnya.
  • Dokumen yang diperlukan antara lain pas foto, e-KTP, SPT pajak 2 tahun terakhir, LHKPN terakhir, ijazah, bukti pengalaman kerja, SKCK, dan surat pernyataan bermeterai.

👥 Susunan Panitia Seleksi

  • Susunan anggota pansel diketuai oleh Sri Mulyani Indrawati.
  • Anggota pansel meliputi Thomas Djiwandono, Aida S. Budiman, Dian Ediana Rae, Fauzi Ichsan, dan Rizal Bambang Prasetijo.
  • Pansel ini merupakan lintas lembaga yang terdiri dari unsur pemerintah, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta profesional dari sektor perbankan dan asuransi.
  • Pembentukan pansel lintas lembaga bertujuan untuk menjaga objektivitas dan independensi dalam seluruh proses seleksi.

Apa tujuan utama dari seleksi calon Dewan Komisioner LPS periode 2025-2030?

keyboard_arrow_down

Tujuan utama dari seleksi ini adalah untuk mengisi posisi Ketua dan Anggota Dewan Komisioner (DK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk periode 2025-2030. Proses seleksi ini merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Perpres No.3/2025, Keppres No. 42/P Tahun 2025, serta Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 tentang LPS yang telah diubah melalui UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Siapa yang mengumumkan dan bertanggung jawab atas pembentukan panitia seleksi ini?

keyboard_arrow_down

Pembentukan panitia seleksi (pansel) serta pembukaan pendaftaran calon Ketua dan Anggota Dewan Komisioner (DK) LPS ini diumumkan dan menjadi tanggung jawab Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Posisi apa saja yang dibuka dalam seleksi Dewan Komisioner LPS ini?

keyboard_arrow_down

Posisi yang dibuka dalam seleksi ini meliputi:

  • Ketua DK LPS (menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa)
  • Satu Anggota DK LPS yang membidangi program penjaminan serta resolusi bank

Secara keseluruhan, panitia seleksi akan mencari total tiga orang Anggota Dewan Komisioner (ADK) LPS baru, mengingat UU P2SK mengatur bahwa ADK LPS berjumlah tujuh orang, dengan empat dari dalam atau LPS dan minimal dua dari luar LPS.

Kapan periode pendaftaran calon Dewan Komisioner LPS dibuka?

keyboard_arrow_down

Periode pendaftaran daring calon Dewan Komisioner LPS dibuka mulai 4 Juli 2025 pukul 08.00 WIB hingga 10 Juli 2025 pukul 23.59 WIB.

Bagaimana cara mendaftar untuk seleksi Dewan Komisioner LPS?

keyboard_arrow_down

Pendaftaran dilakukan secara daring (online) melalui situs resmi yang telah disediakan. Calon dapat mengakses situs berikut:

  • https://seleksi-dklps.kemenkeu.go.id/beranda
  • Atau seleksideskdklps.kemenkeu.go.id

Penting untuk diingat bahwa setiap calon hanya diperbolehkan memilih satu posisi jabatan yang tersedia.

Apa saja tahapan proses seleksi calon Dewan Komisioner LPS?

keyboard_arrow_down

Proses seleksi calon Dewan Komisioner LPS akan dilaksanakan melalui beberapa tahapan, yaitu:

  • Seleksi Administratif
  • Seleksi Kelayakan dan Kepatutan, yang mencakup:
    • Penilaian rekam jejak
    • Masukan dari masyarakat
    • Pemeriksaan kesehatan
    • Asesmen interpersonal skill dan leadership
    • Penulisan makalah
  • Wawancara

Menteri Keuangan menegaskan bahwa seluruh proses seleksi akan dilaksanakan secara transparan, berintegritas, dan akuntabel.

Apa saja persyaratan umum untuk menjadi calon Dewan Komisioner LPS?

keyboard_arrow_down

Beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh calon Dewan Komisioner LPS antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berakhlak baik dan cakap hukum
  • Tidak pernah dinyatakan pailit
  • Sehat jasmani
  • Berusia maksimal 65 tahun saat penetapan
  • Memiliki pengalaman di sektor jasa keuangan minimal 10 tahun, yang harus dibuktikan dengan dokumen formal
  • Tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih
  • Bukan konsultan, pegawai, pengurus, atau pemilik bank atau perusahaan asuransi
  • Bukan pengurus atau anggota partai politik
  • Tidak tercela di bidang perbankan
  • Tidak memiliki hubungan keluarga derajat kedua atau besan dengan Anggota DK LPS lainnya

Dokumen apa saja yang harus disiapkan untuk pendaftaran?

keyboard_arrow_down

Untuk pendaftaran, calon harus menyiapkan dan mengunggah beberapa dokumen penting, di antaranya:

  • Pas foto
  • e-KTP
  • SPT pajak 2 tahun terakhir
  • Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir
  • Ijazah pendidikan terakhir
  • Bukti pengalaman kerja
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Surat izin dari instansi tempat bekerja (jika masih aktif bekerja)
  • Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan kebenaran data dan kesediaan mengikuti seluruh proses seleksi

Siapa saja anggota Panitia Seleksi Dewan Komisioner LPS?

keyboard_arrow_down

Susunan anggota Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Komisioner LPS adalah sebagai berikut:

  • Ketua: Sri Mulyani Indrawati (Menteri Keuangan)
  • Anggota:
    • Thomas Djiwandono
    • Aida S. Budiman
    • Dian Ediana Rae
    • Fauzi Ichsan
    • Rizal Bambang Prasetijo

Pansel ini merupakan tim lintas lembaga yang terdiri dari unsur pemerintah, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta profesional dari sektor perbankan dan asuransi, untuk menjaga objektivitas dan independensi dalam proses seleksi.

Apakah ada biaya yang dikenakan dalam proses seleksi ini?

keyboard_arrow_down

Tidak ada biaya yang dikenakan dalam proses seleksi calon Dewan Komisioner LPS ini. Menteri Keuangan telah menegaskan bahwa proses seleksi akan dilaksanakan secara transparan, berintegritas, dan akuntabel, tanpa biaya atau intervensi dari pihak manapun. Masyarakat juga diimbau untuk selalu waspada terhadap pihak-pihak yang menjanjikan bantuan atau kemudahan dalam proses seleksi ini.

Sumber Artikel

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.

Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!

Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.

Lamar sekarang