finance.detik.com

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menanggapi tuntutan buruh terkait kenaikan Upah Minimum Pekerja (UMP) 2026. Buruh, melalui KSPI dan Said Iqbal, mengusulkan kenaikan 8,5-10,5% berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Namun, Menaker Yassierli menilai usulan tersebut terlalu cepat dan menegaskan perlunya kajian mendalam yang mempertimbangkan banyak faktor sebelum keputusan final ditetapkan. Pihaknya akan tetap menampung aspirasi buruh.
Masih Seputar ekonomi

DPR Soroti Utang Whoosh, Proyeksi Beban KAI Capai Rp 6 Triliun

Mendag Budi Santoso: UMKM Raih Rp1,4 Triliun dari Temu Bisnis

Fresh Graduate Setahun Cari Kerja, Selalu Di-Ghosting Perusahaan
Karding Soroti Skema Magang PMI di Jepang, Target 63 Ribu Pekerja

Rupiah Melemah ke Rp16.271, Tertekan Dolar AS dan Suku Bunga BI

Tunjangan Anggota DPR Naik, Total Capai Rp70 Juta per Bulan

Ekonomi RI Tumbuh 5,12%, Celios Desak PBB Selidiki Data

BI Cermati Ruang Penurunan Suku Bunga di Tengah Ketidakpastian Global
Mentan Amran Sebut Kekosongan Beras Ritel Picu Pergeseran ke Pasar Tradisional
BI Prediksi Ekonomi Global 2025 Loyo Akibat Tarif Trump

Mendag Budi Santoso Ungkap Masalah Distribusi Picu Harga Beras Mahal