www.cnnindonesia.com

Sejumlah pekerja di industri keramik terancam mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat kebijakan pembatasan pemakaian gas harian dengan harga tertentu (HGBT). Industri hanya diperbolehkan memanfaatkan volume gas HGBT sebanyak 48 persen, sementara sisanya dikenakan surcharge 120 persen. Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik (Asaki) Edy Suyanto menyatakan, kebijakan ini membuat biaya produksi melonjak, bahkan sudah ada 700 karyawan dirumahkan di Tangerang. Asaki mendesak pemerintah segera mencari solusi untuk gangguan pasokan gas.
Masih Seputar ekonomi

IHSG Melonjak 0,91% Usai BI Pangkas Suku Bunga ke 5%

BI Pangkas Suku Bunga Acuan 25 Bps Jadi 5 Persen

BI Turunkan Suku Bunga Acuan 25 Bps Jadi 5 Persen Agustus 2025

Rupiah Melemah Setelah BI Pangkas Suku Bunga Acuan ke 5,00%

Sri Mulyani Bantah Sebut Guru Beban Negara, Klaim Video Deepfake

KAI Angkut 236 Juta Penumpang, Kecelakaan Turun 50% di Semester I 2025

JSKY Berjuang Angkat Suspensi BEI, Ungkap Utang dan Dugaan Penggelapan

KAI Raih Laba Bersih Rp1,85 T, Pendapatan Tumbuh 2% di Semester I 2025

Chairul Tanjung: Literasi Keuangan Lemah Picu Penipuan Investasi Bodong

Intikom: Keamanan Data dan Etika Kunci Sukses Penerapan AI Bisnis

IHSG Menguat 0,49% ke 7.901,84, BBRI Jadi Penopang Utama