OJK Resmi Tunda Aturan Co-payment Asuransi Kesehatan, DPR Minta POJK Baru

www.cnnindonesia.com

image cover

OJK dan Komisi XI DPR sepakat menunda penerapan co-payment asuransi kesehatan yang sedianya berlaku 1 Januari 2026, menyusul polemik SE OJK No. 7/2025. Penundaan ini memberi waktu hingga POJK yang lebih komprehensif disahkan, ditargetkan 1 Januari 2026. Co-payment mewajibkan pemegang polis menanggung minimal 10% klaim. FKBI menilai penundaan ambigu dan aturan ini memberatkan konsumen.