www.cnnindonesia.com
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5201672/original/035459000_1745830626-Asuransi_kesehatan.jpg&output=webp&q=30&default=https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/-C6QVvgC4q6DHSPBL2bYxGOwrX0=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5201672/original/035459000_1745830626-Asuransi_kesehatan.jpg)
OJK dan Komisi XI DPR sepakat menunda penerapan co-payment asuransi kesehatan yang sedianya berlaku 1 Januari 2026, menyusul polemik SE OJK No. 7/2025. Penundaan ini memberi waktu hingga POJK yang lebih komprehensif disahkan, ditargetkan 1 Januari 2026. Co-payment mewajibkan pemegang polis menanggung minimal 10% klaim. FKBI menilai penundaan ambigu dan aturan ini memberatkan konsumen.
Masih Seputar ekonomi

Peruri Tegaskan Uang Rupiah Rp 85.000 dan Rp 250.000 Hoaks

Tunjangan Anggota DPR Naik Signifikan, Gaji Pokok Tetap Rp6,5 Juta

Pembatasan Gas HGBT Picu PHK Ratusan Pekerja Industri Keramik

IHSG Menguat 0,25%, Pasar Optimis BI Tahan Suku Bunga Acuan

Mendag Budi Santoso: Harga Beras Mulai Turun Berkat Pasokan Lancar

Harga Beras Premium Jakarta Tembus Rp18 Ribu, Lampaui HET

Maman Abdurrahman Ubah Fokus KUR: Prioritaskan Kualitas Sektor Produksi

KAHMI: Impor Tekstil Picu 60 Pabrik Kolaps, 250 Ribu Karyawan PHK

Ketua LPS Purbaya: Daerah Kunci Daya Tahan Ekonomi Nasional

Bulog, Mendagri, Bapanas Jamin Ketersediaan Beras SPHP Nasional

Bulog Gandeng Pemda Perkuat Pengawasan Beras SPHP Cegah Penimbunan