[{"title":"Pengadilan Singapura Gelar Sidang Terkait Ekstradisi Paulus Tannos 23 Juni","indexedAt":"2025-06-01T23:04:00.011Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://news.detik.com/berita/d-7943602/pengadilan-singapura-gelar-sidang-terkait-ekstradisi-paulus-tannos-23-juni","summary":"Pengadilan Singapura akan menggelar sidang terkait ekstradisi Paulus Tannos pada 23 Juni 2025. Kementerian Hukum RI menyatakan bahwa pemerintah Indonesia telah mengajukan permohonan ekstradisi sejak 20 Februari 2025 dan menyerahkan informasi tambahan pada 23 April. Paulus Tannos, buronan kasus e-KTP yang ditangkap di Singapura pada Januari 2025, juga mengajukan penangguhan penahanan. Pihak AGC Singapura berupaya menentang permohonan tersebut atas permintaan pemerintah Indonesia.\n","bannerUrl":null,"articleUrl":"https://news.detik.com/berita/d-7943602/pengadilan-singapura-gelar-sidang-terkait-ekstradisi-paulus-tannos-23-juni"},{"title":"Paulus Tannos Kembali Melawan Penahanan di Singapura, Kini Minta Penangguhan ","indexedAt":"2025-06-02T02:03:58.689Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/778615/paulus-tannos-kembali-melawan-penahanan-di-singapura-kini-minta-penangguhan","summary":"Paulus Tannos, buronan kasus korupsi pengadaan e-KTP, kembali melawan penahanan di Singapura dengan mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Pemerintah Indonesia mengetahui upaya ini dan sedang berupaya agar Singapura tidak melepaskan Tannos. Tannos ditangkap di Singapura pada 17 Januari 2025 dan memiliki kewarganegaraan ganda. Ia merupakan tersangka dalam kasus korupsi e-KTP bersama Miryam S Haryani, dan dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi.\n","bannerUrl":"https://asset.mediaindonesia.com/news/2025/06/02/1748825955_de6aac2b93a87df3fc9f.jpg","articleUrl":"https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/778615/paulus-tannos-kembali-melawan-penahanan-di-singapura-kini-minta-penangguhan"},{"title":"Paulus Tannos Ajukan Penangguhan Penahanan, Ogah Balik ke RI Sukarela","indexedAt":"2025-06-02T02:03:58.689Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://news.detik.com/berita/d-7943662/paulus-tannos-ajukan-penangguhan-penahanan-ogah-balik-ke-ri-sukarela","summary":"Paulus Tannos, buronan kasus korupsi e-KTP, mengajukan penangguhan penahanan dan menolak untuk kembali ke Indonesia secara sukarela. Pemerintah Indonesia telah meminta ekstradisi sejak 20 Februari 2025 dan menyerahkan dokumen tambahan. Sidang pendahuluan terkait ekstradisi dijadwalkan pada akhir Juni 2025 di Singapura, di mana Tannos ditahan.\n","bannerUrl":null,"articleUrl":"https://news.detik.com/berita/d-7943662/paulus-tannos-ajukan-penangguhan-penahanan-ogah-balik-ke-ri-sukarela"},{"title":"Sidang Perdana Proses Ekstradisi Paulus Tannos Digelar 23 Juni di Singapura ","indexedAt":"2025-06-02T05:04:13.838Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/778633/sidang-perdana-proses-ekstradisi-paulus-tannos-digelar-23-juni-di-singapura","summary":"Kementerian Hukum dan HAM RI mengumumkan sidang pendahuluan ekstradisi Paulus Tannos, tersangka kasus korupsi e-KTP, akan digelar di Pengadilan Singapura pada 23-25 Juni 2025. Pemerintah Indonesia telah mengajukan permohonan ekstradisi dan melengkapi dokumen, dengan Paulus Tannos masih ditahan dan mengajukan penangguhan penahanan. Proses hukum tetap berjalan meski Tannos belum bersedia menyerahkan diri, dan pemerintah berupaya melawan permohonan penangguhan tersebut. Tannos ditangkap di Singapura pada Januari 2025 setelah permintaan penangkapan sementara dari Polri.\n","bannerUrl":"https://asset.mediaindonesia.com/news/2025/06/02/1748832426_b5c5fd70fe3a794e257e.png","articleUrl":"https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/778633/sidang-perdana-proses-ekstradisi-paulus-tannos-digelar-23-juni-di-singapura"},{"title":"Pengamat Pemerintah Harus Siapkan Bukti Terbaik untuk Lawan Paulus Tannos di Pengadilan Singapura ","indexedAt":"2025-06-02T08:03:40.308Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/778712/pengamat-pemerintah-harus-siapkan-bukti-terbaik-untuk-lawan-paulus-tannos-di-pengadilan-singapura","summary":"Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyatakan pemerintah Indonesia harus menyiapkan dokumen dan bukti kuat untuk melawan buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, di persidangan Singapura pada 23-25 Mei mendatang. Fickar menekankan pentingnya membuktikan kesalahan Tannos di Indonesia agar Singapura dapat mengekstradisinya, mengingat Tannos adalah WNI yang melakukan kejahatan di Indonesia. Ia juga meminta Singapura bekerja sama dan menghormati hukum Indonesia dengan mengekstradisi Tannos, yang diduga merugikan negara hingga USD140 juta. Fickar juga menilai kesaksian Tannos penting untuk mengungkap pihak penerima aliran dana korupsi, termasuk nama-nama seperti Puan Maharani, Pramono Anung, dan Ganjar Pranowo.\n","bannerUrl":"https://asset.mediaindonesia.com/news/2025/06/02/1748849955_939c65432fcc51d23e29.jpeg","articleUrl":"https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/778712/pengamat-pemerintah-harus-siapkan-bukti-terbaik-untuk-lawan-paulus-tannos-di-pengadilan-singapura"},{"title":"KPK Akan Koordinasi dengan Kemenkum Usai Tannos Ajukan Penangguhan Penahanan ","indexedAt":"2025-06-02T08:03:40.308Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/778707/kpk-akan-koordinasi-dengan-kemenkum-usai-tannos-ajukan-penangguhan-penahanan","summary":"KPK akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) setelah buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, mengajukan penangguhan penahanan kepada Pemerintah Singapura. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa KPK menginginkan proses penanganan kasus korupsi berjalan efektif, termasuk kasus Paulus Tannos. KPK mengapresiasi langkah Kemenkumham yang berkolaborasi dengan Pemerintah Singapura dan akan berkoordinasi lebih lanjut. Sidang ekstradisi Paulus Tannos di Singapura dijadwalkan pada Juni 2025.\n","bannerUrl":"https://asset.mediaindonesia.com/news/2025/06/02/1748849318_de590fa93536859b26d2.jpg","articleUrl":"https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/778707/kpk-akan-koordinasi-dengan-kemenkum-usai-tannos-ajukan-penangguhan-penahanan"},{"title":"Pemerintah Diminta Gencarkan Diplomasi ke Singapura soal Pentingnya Tannos Balik ke Indonesia ","indexedAt":"2025-06-02T11:03:29.056Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/778749/pemerintah-diminta-gencarkan-diplomasi-ke-singapura-soal-pentingnya-tannos-balik-ke-indonesia","summary":"Pemerintah diminta untuk meningkatkan diplomasi dengan Singapura terkait pentingnya pemulangan buronan Paulus Tannos ke Indonesia, tersangka dalam kasus korupsi pengadaan KTP-el. Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya, menekankan perlunya diplomasi yang lebih tegas mengingat penolakan Tannos untuk kembali, serta kerusakan yang telah ia sebabkan di Indonesia. Willy juga menyebutkan bahwa kerja sama yang baik antara kedua negara di berbagai bidang, termasuk perjanjian ekstradisi, dapat menjadi dasar kuat dalam upaya diplomasi ini.\n","bannerUrl":"https://asset.mediaindonesia.com/news/2025/06/02/1748854771_385ab448e6880a19ac5c.jpg","articleUrl":"https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/778749/pemerintah-diminta-gencarkan-diplomasi-ke-singapura-soal-pentingnya-tannos-balik-ke-indonesia"},{"title":"Negara tidak Boleh Kalah dari Buronan Paulus Tannos ","indexedAt":"2025-06-02T11:03:29.056Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/778728/negara-tidak-boleh-kalah-dari-buronan-paulus-tannos","summary":"Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, menegaskan bahwa negara tidak boleh menyerah pada buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, yang menolak kembali ke Indonesia dengan mengajukan penangguhan penahanan di Singapura. Mafirion menilai tindakan Tannos sebagai pelecehan terhadap kedaulatan hukum negara dan meminta pemerintah, khususnya Kementerian Hukum, untuk mengawal proses ekstradisi secara agresif dan strategis, serta berkoordinasi erat dengan otoritas Singapura. Ia juga menekankan pentingnya memanfaatkan perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura, membekukan paspor Tannos, dan memperbarui daftar cegah tangkal. Menurutnya, penyelesaian kasus Tannos adalah soal wibawa negara dan keberhasilan membawa pulang Tannos akan menunjukkan keseriusan Indonesia dalam memberantas korupsi.\n","bannerUrl":"https://asset.mediaindonesia.com/news/2025/06/02/1748852071_d2ab1f95bb4b6de695f4.jpg","articleUrl":"https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/778728/negara-tidak-boleh-kalah-dari-buronan-paulus-tannos"},{"title":"Jalan Terjal Ekstradisi Paulus Tannos, Ini Saran Pakar ","indexedAt":"2025-06-02T14:03:29.679Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/778811/jalan-terjal-ekstradisi-paulus-tannos-ini-saran-pakar","summary":"Zaenur Rohman, seorang peneliti dari Pusat Studi Anti Korupsi UGM, memperkirakan proses ekstradisi buronan kasus korupsi KTP-el, Paulus Tannos, akan memakan waktu lama. Keberhasilan ekstradisi bergantung pada kekuatan negosiasi Indonesia untuk meyakinkan otoritas Singapura bahwa kasus ini juga dianggap kriminal di sana, sesuai prinsip \"double criminality\". Jika ekstradisi gagal, pemerintah dapat mengajukan gugatan perdata atau melakukan persidangan in absentia. Proses ini juga menjadi uji coba efektivitas perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura. Meskipun demikian, pengusutan kasus korupsi KTP-el tetap dapat dilakukan tanpa bergantung pada proses pidana Paulus Tannos.\n","bannerUrl":"https://asset.mediaindonesia.com/news/2025/06/02/1748869171_2105ec45d89d95250220.png","articleUrl":"https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/778811/jalan-terjal-ekstradisi-paulus-tannos-ini-saran-pakar"},{"title":"Ketua KPK: Pengajuan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui","indexedAt":"2025-06-02T14:03:29.679Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://news.detik.com/berita/d-7945225/ketua-kpk-pengajuan-penangguhan-penahanan-paulus-tannos-belum-disetujui","summary":"Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Paulus Tannos, buronan kasus e-KTP yang telah ditangkap, belum disetujui oleh pengadilan Singapura. Proses ekstradisi Tannos masih berjalan, dan KPK terus memantau persidangan serta berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. Paulus Tannos sendiri menolak untuk diekstradisi secara sukarela dan mengajukan penangguhan penahanan, yang masih dalam proses pertimbangan.\n","bannerUrl":null,"articleUrl":"https://news.detik.com/berita/d-7945225/ketua-kpk-pengajuan-penangguhan-penahanan-paulus-tannos-belum-disetujui"},{"title":"Paulus Tannos Sidang Akhir Juni, KPK Maksimalkan Koordinasi dengan Kemenlu dan Kemenkum ","indexedAt":"2025-06-03T02:04:03.802Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/778918/paulus-tannos-sidang-akhir-juni-kpk-maksimalkan-koordinasi-dengan-kemenlu-dan-kemenkum","summary":"Paulus Tannos, buronan kasus korupsi e-KTP, akan menjalani sidang ekstradisi pada akhir Juni 2025. KPK terus berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri untuk memfasilitasi pemulangannya dari Singapura. Pemerintah Indonesia telah menyelesaikan permintaan berkas untuk pemulangan Tannos, yang ditangkap di Singapura pada Januari 2025. Tannos merupakan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP, bersama dengan eks anggota DPR Miryam S Haryani.\n","bannerUrl":"https://asset.mediaindonesia.com/news/2025/06/03/1748912708_5a347cef43ab8ee03efa.png","articleUrl":"https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/778918/paulus-tannos-sidang-akhir-juni-kpk-maksimalkan-koordinasi-dengan-kemenlu-dan-kemenkum"},{"title":"Proses Ekstradisi, KPK Menerima jika Paulus Tannos Mau Serahkan Diri ","indexedAt":"2025-06-03T02:04:03.802Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/778912/proses-ekstradisi-kpk-menerima-jika-paulus-tannos-mau-serahkan-diri","summary":"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menerima Paulus Tannos, buronan kasus korupsi pengadaan KTP-E, jika ia bersedia menyerahkan diri. KPK menghormati langkah hukum yang ditempuh Tannos terkait penangkapan dan ekstradisinya di Singapura, namun membuka kemungkinan percepatan proses hukum jika Tannos menyerahkan diri. KPK berharap proses ekstradisi berjalan lancar melalui koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri RI yang terus berkomunikasi dengan otoritas Singapura. Sebelumnya, Tannos menolak pulang secara sukarela dan telah menjalani sidang komitmen di Singapura serta mengajukan penangguhan penahanan.\n","bannerUrl":"https://asset.mediaindonesia.com/news/2025/06/03/1748912128_7a8d5b416fc0f20b5014.png","articleUrl":"https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/778912/proses-ekstradisi-kpk-menerima-jika-paulus-tannos-mau-serahkan-diri"},{"title":"Pakar Ungkap 3 Risiko Bila Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Dikabulkan","indexedAt":"2025-06-03T02:04:03.802Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://news.detik.com/berita/d-7945599/pakar-ungkap-3-risiko-bila-penangguhan-penahanan-paulus-tannos-dikabulkan","summary":"Pakar mengungkap ada tiga risiko jika penangguhan penahanan Paulus Tannos dikabulkan, yaitu risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan menghindari jeratan hukum. Pemerintah Indonesia hanya bisa menunggu keputusan otoritas Singapura terkait penangguhan penahanan dan permohonan ekstradisi. Selain itu, perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura bisa dievaluasi efektivitasnya.\n","bannerUrl":null,"articleUrl":"https://news.detik.com/berita/d-7945599/pakar-ungkap-3-risiko-bila-penangguhan-penahanan-paulus-tannos-dikabulkan"},{"title":"KPK Putar Otak gara-gara Tannos Mengelak","indexedAt":"2025-06-03T02:04:03.802Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://news.detik.com/berita/d-7945540/kpk-putar-otak-gara-gara-tannos-mengelak","summary":"KPK sedang berupaya keras mengatasi penolakan Paulus Tannos untuk kembali ke Indonesia secara sukarela. Tannos, buron kasus korupsi e-KTP yang ditangkap di Singapura, mengajukan penangguhan penahanan, yang saat ini sedang diupayakan penolakannya oleh pemerintah Indonesia melalui Kejaksaan Singapura. KPK berkoordinasi dengan Kemenkum untuk menghadapi upaya Tannos dan berharap kasus korupsi e-KTP ini dapat segera diselesaikan. Sidang pendahuluan terkait ekstradisi Tannos dijadwalkan pada akhir Juni 2025.\n","bannerUrl":null,"articleUrl":"https://news.detik.com/berita/d-7945540/kpk-putar-otak-gara-gara-tannos-mengelak"},{"title":"Komisi XIII DPR Heran RI Harus Tunggu Paulus Tannos Sukarela Serahkan Diri","indexedAt":"2025-06-03T08:03:32.621Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://news.detik.com/berita/d-7946273/komisi-xiii-dpr-heran-ri-harus-tunggu-paulus-tannos-sukarela-serahkan-diri","summary":"Komisi XIII DPR RI, yang diwakili oleh Andreas Hugo Pareira, mempertanyakan mengapa Indonesia harus menunggu Paulus Tannos, buronan kasus korupsi e-KTP, untuk menyerahkan diri secara sukarela. Andreas menyoroti kelemahan perjanjian ekstradisi dengan Singapura, mengingat Tannos mengajukan penangguhan penahanan dan berpotensi melarikan diri ke negara lain. Ia juga menyoroti bahwa Tannos kini sedang berperkara dengan pemerintah Indonesia di pengadilan Singapura. Sebelumnya, Kemenkum mengungkapkan Tannos menolak diekstradisi dan mengajukan penangguhan penahanan.\n","bannerUrl":null,"articleUrl":"https://news.detik.com/berita/d-7946273/komisi-xiii-dpr-heran-ri-harus-tunggu-paulus-tannos-sukarela-serahkan-diri"}]