Polisi Semarang Divonis 15 Tahun Penjara atas Penembakan Siswa hingga Tewas

Langsung Tanya AI Gratis

Pertanyaan

image cover
schedule

Tanggal Publikasi

8 Agt 2025
account_circle
newspaper

Artikel Terkait

1 artikel

Majelis hakim PN Semarang menjatuhkan vonis kepada anggota Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin. Ia divonis 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta karena terbukti bersalah dalam penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy. Putusan ini mempertimbangkan perbuatan terdakwa yang menghilangkan nyawa dan mencoreng institusi kepolisian.

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.

Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!

Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.

Lamar sekarang