Kemenkumham Tetapkan Tarif Royalti Musik untuk Kafe dan Restoran
Polemik pembayaran royalti musik untuk bisnis nonmusik seperti kafe dan restoran kembali mencuat. Aturan tarif ini termaktub dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016. Untuk restoran dan kafe, royalti ditetapkan Rp 60.000 per kursi per tahun untuk pencipta lagu dan hak terkait. Sementara pub, bar, dan bistro dikenakan Rp 180.000 per meter persegi per tahun, dan diskotek serta klub malam memiliki tarif berbeda.
Berita Terbaru

Panduan Memilih Laptop ASUS Terbaik 2026: Kenali Segmennya!

Puncak Pertarungan Downhill: Atlet Taklukkan Lintasan Ekstrem Gunung Pinang

Keyakinan Konsumen Meningkat Drastis, Ekonomi Indonesia Kian Cerah

Pakistan Kewalahan: TLP Berulang Kali Lumpuhkan Ibu Kota dengan Aksi Massa

Britney Spears Kembali ke Instagram, Ungkap Perjalanan Emosional Pasca Memoar Kevin Federline

Prabowo Siapkan Rp 15 Triliun, Latih 500 Ribu Pekerja Migran 2026

Ingin Nama PUBG Mobile Unik? Begini Cara Tambah Spasi Kosong Tak Terlihat

Maroko U-17 Pecahkan Rekor 16-0, Kunci Suksesnya Bisa Ditiru Indonesia?

Survei BI: Optimisme Konsumen Melonjak, Lapangan Kerja Terbuka Lebar

Indonesia Dukung Pembangunan Pusat Islam Kroasia: Simbol Toleransi Eropa
