Kemenkumham Tetapkan Tarif Royalti Musik untuk Kafe dan Restoran

money.kompas.com

Polemik pembayaran royalti musik untuk bisnis nonmusik seperti kafe dan restoran kembali mencuat. Aturan tarif ini termaktub dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016. Untuk restoran dan kafe, royalti ditetapkan Rp 60.000 per kursi per tahun untuk pencipta lagu dan hak terkait. Sementara pub, bar, dan bistro dikenakan Rp 180.000 per meter persegi per tahun, dan diskotek serta klub malam memiliki tarif berbeda.

Cari berita serupa