Kemenkumham Tetapkan Tarif Royalti Musik untuk Kafe dan Restoran

Langsung Tanya AI Gratis

Pertanyaan

image cover
schedule

Tanggal Publikasi

10 Agt 2025
account_circle
newspaper

Artikel Terkait

1 artikel

Polemik pembayaran royalti musik untuk bisnis nonmusik seperti kafe dan restoran kembali mencuat. Aturan tarif ini termaktub dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016. Untuk restoran dan kafe, royalti ditetapkan Rp 60.000 per kursi per tahun untuk pencipta lagu dan hak terkait. Sementara pub, bar, dan bistro dikenakan Rp 180.000 per meter persegi per tahun, dan diskotek serta klub malam memiliki tarif berbeda.

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.

Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!

Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.

Lamar sekarang