Gugatan Keenan Nasution Terhadap Vidi Aldiano

Gugatan Keenan Nasution terhadap Vidi Aldiano mencakup ringkasan kasus, sumber terkait, serta video dan gambar terkait. Temukan informasi lengkapnya di sini.

article

Metrics

{"image":"https://asset.kompas.com/crops/j1jgMIFOE7UfRI11cM2Jn97MiiQ=/0x0:0x0/1200x800/data/photo/2025/06/03/683ed0e4bbe8e.jpeg","trendingStart":"2025-06-07T02:00:07.485Z","trendingEnd":"2025-06-07T02:00:07.481Z","updatedAt":"2025-06-07T02:05:57.066Z","articleCount":5}
gavel

Rangkuman

Musisi senior Keenan Nasution bersama Rudi Pekerti telah mengajukan gugatan terhadap penyanyi Vidi Aldiano terkait dugaan pelanggaran hak cipta lagu "Nuansa Bening". Gugatan ini menuntut ganti rugi sebesar Rp 24,5 miliar dan penyitaan rumah Vidi Aldiano sebagai jaminan. Kasus ini menambah daftar sengketa hak cipta di industri musik Indonesia.

Detail Gugatan

Informasi mengenai pihak yang terlibat, objek sengketa, tuntutan yang diajukan, dan dasar perhitungan ganti rugi.

  • Pihak Terlibat dan Objek Gugatan
    • Penggugat: Keenan Nasution dan Rudi Pekerti.
    • Tergugat: Vidi Aldiano.
    • Objek Gugatan: Dugaan pelanggaran hak cipta lagu "Nuansa Bening".
    • Tempat Gugatan: Diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
  • Tuntutan Finansial dan Jaminan
    • Ganti rugi materiel sebesar Rp 24,5 miliar.
    • Permintaan penyitaan rumah Vidi Aldiano sebagai jaminan.
    • Menurut kuasa hukum Keenan, Minola Sebayang, angka Rp 24,5 miliar bukan angka yang dibuat-buat, melainkan hasil perhitungan dari 31 pertunjukan komersial Vidi Aldiano yang membawakan lagu tersebut tanpa izin.
    • Tuntutan ini ditegaskan sebagai konsekuensi hukum atas pelanggaran, bukan pembayaran royalti.

Latar Belakang dan Kronologi

Penjelasan mengenai dugaan pelanggaran, periode waktu, dan alasan pengajuan gugatan saat ini.

  • Dugaan Pelanggaran Jangka Panjang
    • Pelanggaran hak cipta diduga terjadi selama 16 tahun.
    • Vidi Aldiano diduga melakukan 31 pertunjukan komersial menggunakan lagu "Nuansa Bening" tanpa izin dari pencipta.
    • Kesepakatan awal hanya mengizinkan penggunaan lagu untuk rilisan CD, namun Vidi diduga melanggarnya dengan menggunakan lagu di berbagai pertunjukan komersial.
    • Vidi Aldiano juga dituduh tidak memberikan laporan royalti terkait penggunaan lagu tersebut.
  • Rincian Tuntutan Berdasarkan Periode Pelanggaran
    • Gugatan mencakup denda sebesar Rp 10 miliar untuk pelanggaran yang terjadi pada tahun 2009 dan 2013.
    • Tambahan Rp 14,5 miliar dituntut untuk pelanggaran yang terjadi dari tahun 2016 hingga 2024.
  • Alasan Pengajuan Gugatan Saat Ini
    • Pihak Keenan Nasution dan Rudi Pekerti baru menyadari adanya dugaan pelanggaran setelah ada pihak lain yang meminta izin resmi untuk penggunaan lagu tersebut.
    • Upaya negosiasi yang dilakukan pada tahun 2024 tidak mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak.
    • Gugatan diajukan sebagai langkah hukum untuk melindungi hak cipta atas karya Keenan Nasution dan Rudi Pekerti.

Profil Keenan Nasution

Sekilas mengenai perjalanan karir musisi Keenan Nasution, salah satu penggugat.

  • Perjalanan Karir Musik
    • Keenan Nasution adalah seorang penyanyi dan pencipta lagu ternama di Indonesia.
    • Ia memulai karir musiknya pada tahun 1966 dengan bergabung dalam grup Sabda Nada, yang kemudian berganti nama menjadi Gipsy.
    • Keenan Nasution juga pernah tercatat sebagai personel grup musik legendaris God Bless.
    • Pada tahun 1975, ia turut mendirikan Badai Band bersama beberapa musisi ternama lainnya, meskipun grup ini tidak sempat merilis album.

Gugatan ini menyoroti pentingnya penghormatan terhadap hak cipta karya musik dan konsekuensi hukum yang dapat timbul dari pelanggarannya.

article

Sumber

play_circle

Video

gallery_thumbnail

Gambar

we are hiring

We are hiring 🎉

Siap Berkarir dan Berkembang Bersama?

Lamar sekarang

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.