Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Nikita Mirzani Segera Dilimpahkan

Berkas perkara dinyatakan lengkap, Nikita Mirzani segera dilimpahkan. Dapatkan berita terbaru, video eksklusif, dan gambar terkini seputar kasusnya.

letter

Metrics

{"image":"https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/normal/2025/03/04/selebritas-nikita-mirzani-resmi-ditetapkan-sebagai-tersangka-6tr2.jpg","trendingStart":"2025-06-05T02:31:31.028Z","trendingEnd":"2025-06-05T02:31:31.021Z","updatedAt":"2025-06-06T20:05:51.055Z","articleCount":22}
letter

Rangkuman

Kasus Dugaan Pemerasan oleh Nikita Mirzani

Status Berkas Perkara

  • Berkas Dinyatakan Lengkap (P21)
    • Berkas perkara Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra (IM), terkait dugaan pemerasan, pengancaman, dan TPPU terhadap dokter Reza Gladys (RG), telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 28 Mei 2025.
    • Pihak kepolisian (Polda Metro Jaya) juga mengonfirmasi kelengkapan berkas (P21), yang memungkinkan pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
    • Kasus ini juga mencakup dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Proses Hukum Selanjutnya

  • Pelimpahan Tahap Dua dan Persiapan Sidang
    • Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra (IM), resmi dilimpahkan (tahap dua: penyerahan tersangka dan barang bukti) dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 5 Juni 2025. Proses ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Penyerahan tersangka dan barang bukti ini disepakati setelah komunikasi dan koordinasi antara penyidik dan Jaksa Penuntut Umum.
    • Menurut Kepala Kejari Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, barang bukti yang dilimpahkan dalam kasus ini meliputi uang tunai, kendaraan, alat komunikasi, dan dokumen. Pihak kepolisian juga menyebutkan telah mengamankan barang bukti berupa lima USB flashdisk, delapan telepon genggam, sejumlah dokumen, sebuah mobil, dan menyebutkan adanya barang bukti uang sebesar Rp3,4 miliar.
    • Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menyita lebih lanjut barang bukti berupa uang senilai Rp3 miliar yang tersimpan di rekening dan masih utuh, serta mobil, dokumen, dan sejumlah alat komunikasi terkait kasus tersebut.
    • Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengunjungi Rutan Polda Metro Jaya pada hari pelimpahan.
    • Pihak Reza Gladys, selaku pelapor, melalui kuasa hukumnya Julianus Paulus Sembiring, turut hadir mengawal proses pelimpahan di Kejari Jakarta Selatan.
    • Kabid Humas Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa Nikita Mirzani sempat sakit sebelum pelimpahan namun tidak dirawat di rumah sakit, hanya diperiksa oleh dokter dari Polda Metro Jaya dan kondisinya dilaporkan baik.
    • Setelah pelimpahan tahap dua, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan segera menyusun dakwaan dan melimpahkan kasus ini ke pengadilan untuk disidangkan. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah membentuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan dari Kejari dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang terdiri dari 6 JPU untuk mengawal kasus ini.
    • Nikita Mirzani menyatakan kesiapannya untuk menghadapi persidangan. Ketika ditanya mengenai pesan untuk Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid, Nikita Mirzani menjawab, "Nanti saja, nanti kita ketemu di Pengadilan."
    • Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, juga menyampaikan bahwa kliennya menantikan proses persidangan untuk mengungkap dan menguji kebenaran kasus tersebut.
    • Jadwal sidang perdana belum ditetapkan.

Penampilan Tersangka Saat Pelimpahan

  • Detail Penampilan Nikita Mirzani dan Asisten
    • Saat tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (5/6/2025), Nikita Mirzani didampingi penyidik wanita Polda Metro Jaya, mengenakan kemeja cokelat dan celana senada, rambut dikuncir kuda, memakai riasan wajah lengkap dan kacamata hitam. Ia tidak mengenakan baju tahanan maupun diborgol, serta terlihat tersenyum lebar ke awak media.
    • Asisten Nikita Mirzani, Mail Syahputra, tiba mengenakan kaus hitam dan tangannya diborgol. Ketika ditanya wartawan mengenai pengalamannya, Mail Syahputra menjawab, "Enak, di dalam enak. Seru!"
    • Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, menyatakan akan mengecek lebih lanjut mengenai Nikita Mirzani yang tidak diborgol saat pelimpahan, mengingat kewenangan perlakuan terhadap tersangka sebelum pelimpahan berada di tangan penyidik.
    • Pihak kepolisian, melalui Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, mengklarifikasi bahwa Nikita Mirzani tidak diborgol saat diserahkan ke Kejaksaan dan menyatakan bahwa hal tersebut akan menjadi bahan evaluasi internal kepolisian.

Detail Penahanan

  • Informasi Penahanan Tersangka
    • Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra (IM), ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025.
    • Penahanan mereka telah diperpanjang selama 30 hari oleh Polda Metro Jaya.
    • Setelah pelimpahan tahap dua dan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Nikita Mirzani akan ditahan di Rutan Pondok Bambu selama 20 hari ke depan untuk proses penelitian perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum penyusunan dakwaan. Sementara itu, Mail Syahputra akan ditahan di Rutan Cipinang.
    • Nikita Mirzani sempat menjalani pemeriksaan kesehatan karena adanya keluhan nyeri, namun kondisinya dilaporkan baik dan tidak memerlukan perawatan inap di rumah sakit, hanya diperiksa oleh dokter Polda Metro Jaya.
    • Putri Nikita Mirzani, Laura Meizani (Lolly), telah mengajukan permohonan agar ibunya tidak ditahan.
    • Nikita Mirzani sendiri menyatakan siap menghadapi persidangan.

Latar Belakang Kasus

  • Dasar Laporan
    • Kasus ini bermula dari laporan dokter Reza Gladys pada 3 Desember 2024, yang merasa diperas dan diancam oleh Nikita Mirzani terkait bisnis skincare. Laporan tersebut juga mencakup dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
    • Dugaan pemerasan oleh Nikita Mirzani dan asistennya, IM alias Mail, terhadap Reza Gladys dilaporkan mencapai nilai Rp 5 Miliar, diduga sebagai 'uang tutup mulut' setelah Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan produk kecantikan milik Reza Gladys.
    • Laporan Reza Gladys juga mencakup tuduhan pengancaman dan unggahan di media sosial yang diduga melanggar UU ITE.

Jeratan Pasal dan Ancaman Hukuman

  • Pasal yang Menjerat dan Potensi Hukuman
    • Nikita Mirzani dan asistennya dijerat dengan pasal-pasal terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
    • Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi adalah 20 tahun penjara.

Kasus Vadel Badjideh (Laporan oleh Nikita Mirzani)

Status Berkas Perkara

  • Berkas Dinyatakan Lengkap (P21)
    • Berkas perkara Vadel Badjideh terkait kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur (Laura Meizani atau Lolly, anak Nikita Mirzani) telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kepolisian. Laporan ini dibuat oleh Nikita Mirzani.

Proses Hukum Selanjutnya

  • Pelimpahan ke Kejaksaan dan Penahanan
    • Vadel Badjideh telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap. Pelimpahan ini dilakukan pada 3 Juni 2025.
    • Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, menyatakan penahanan lanjutan terhadap Vadel akan dilakukan selama 20 hari di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
    • Selama masa penahanan, jaksa akan menyempurnakan dakwaan dan mempersiapkan pelimpahan berkas ke pengadilan.
    • Vadel Badjideh dilaporkan dalam kondisi sehat dan bersemangat menghadapi persidangan.
    • Melalui kuasa hukumnya, Vadel Badjideh menyatakan keinginannya untuk bertemu langsung dengan Nikita Mirzani di persidangan, berharap ada hal baik yang ingin disampaikan.
    • Vadel juga menyampaikan pesan kepada Nikita Mirzani agar menjaga kesehatannya selama menjalani penahanan.

Detail Kasus dan Ancaman Hukuman

  • Jeratan Pasal dan Potensi Hukuman
    • Laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
    • Vadel Badjideh dijerat dengan beberapa pasal terkait perlindungan anak dan kesehatan, termasuk Pasal 81 ayat (2) jo. Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, serta pasal-pasal lainnya.
    • Vadel Badjideh terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
article

Sumber

play_circle

Video

gallery_thumbnail

Gambar

we are hiring

We are hiring 🎉

Siap Berkarir dan Berkembang Bersama?

Lamar sekarang

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.