Regulasi Uang Saku Dinas PNS
Regulasi Uang Saku Dinas PNS memberikan panduan lengkap, bahan rangkuman, video, dan gambar untuk mendalami kebijakan terbaru dan dampaknya.
Rangkuman

Trending
31 Mei
Terakhir diperbarui
1 hari yang lalu
Jumlah artikel
7 artikel
Regulasi mengenai biaya perjalanan dinas serta uang lembur bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non-ASN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025. Untuk perjalanan dinas, peraturan ini mencakup komponen seperti uang harian, biaya penginapan, dan uang representasi, dengan besaran yang berbeda tergantung tujuan (dalam/luar negeri), tingkatan jabatan, dan provinsi/negara tujuan. PMK ini juga merinci ketentuan uang lembur dan uang makan lembur bagi ASN (PNS dan PPPK) serta pegawai non-ASN yang bekerja melebihi jam kerja standar berdasarkan perintah resmi.
Dasar Regulasi dan Komponen Biaya Perjalanan Dinas
Perjalanan dinas PNS diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025. Berikut adalah komponen utama biaya yang ditanggung:
- Uang Harian Perjalanan Dinas
- Biaya untuk kebutuhan konsumsi, transportasi lokal, dan uang saku selama perjalanan.
- Biaya Penginapan
- Biaya akomodasi selama perjalanan dinas, yang besarannya ditetapkan secara terpisah untuk perjalanan dalam negeri.
- Uang Representasi
- Biaya tambahan yang diberikan kepada pejabat negara dan pejabat eselon tertentu selama menjalankan tugas perjalanan dinas.
- Biaya Transportasi
- Biaya perjalanan dari tempat kedudukan ke tempat tujuan dinas dan sebaliknya (misalnya tiket pesawat, kereta api, atau moda transportasi lainnya).
Rincian Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Besaran biaya untuk perjalanan dinas di dalam wilayah Indonesia diatur berdasarkan provinsi tujuan dan tingkatan pejabat.
- Uang Harian
- Bervariasi di setiap provinsi.
- Tertinggi di Provinsi Papua, mencapai Rp 580.000 per orang per hari.
- Provinsi DKI Jakarta: Rp 530.000 per orang per hari.
- Uang Representasi untuk Pejabat Negara dan Pejabat Eselon
- Menteri/Wakil Menteri: Rp 250.000 per hari.
- Pejabat Eselon I: Rp 200.000 per hari.
- Biaya Penginapan
- Bervariasi tergantung provinsi, pangkat, dan golongan.
- DKI Jakarta (biaya tertinggi): Mencapai Rp 9,3 juta per malam untuk Menteri dan pejabat setara Eselon I.
- Provinsi lain dengan biaya signifikan (besaran berbeda): Bali, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, dan Jawa Tengah.
- Catatan Tambahan
- Uang representasi, biaya penginapan, dan biaya transportasi merupakan komponen yang terpisah dari uang harian untuk perjalanan dinas dalam negeri.
Rincian Biaya Perjalanan Dinas Luar Negeri
Uang harian untuk perjalanan dinas ke luar negeri ditetapkan dalam Dolar AS (USD) dan berbeda berdasarkan negara tujuan serta golongan PNS. Uang harian ini mencakup biaya makan, transportasi lokal, biaya operasional, dan biaya penginapan.
- Besaran Uang Harian Tertinggi (untuk Golongan A)
- Inggris: US$ 792 per hari (setara dengan sekitar Rp 12,9 juta per hari, namun nilai Rupiah dapat berubah sesuai kurs yang berlaku).
- Italia: Juga termasuk negara dengan alokasi uang harian yang tinggi.
- Amerika Serikat: Termasuk dalam kategori negara dengan alokasi uang harian yang tinggi.
- Dasar Penetapan dan Fleksibilitas
- Diatur dalam PMK Nomor 32 Tahun 2025 untuk tahun anggaran 2026.
- Besaran dihitung berdasarkan nilai Dolar AS.
- Nilai aktual dalam Rupiah akan mengikuti kurs yang berlaku pada saat pelaksanaan perjalanan dinas.
- Cakupan Uang Harian Luar Negeri
- Berbeda dengan perjalanan dinas dalam negeri, uang harian perjalanan dinas luar negeri telah mencakup biaya makan, transportasi lokal, biaya operasional, dan biaya penginapan dalam satu kesatuan pagu harian.
Ketentuan Uang Lembur ASN dan Non-ASN Tahun 2026
Besaran dan ketentuan uang lembur serta uang makan lembur untuk ASN dan pegawai non-ASN telah ditetapkan untuk tahun anggaran 2026.
- Dasar Hukum dan Penerima
- Diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025, yang juga mengatur biaya perjalanan dinas, dan berlaku efektif untuk Tahun Anggaran 2026 mulai 20 Mei 2025.
- Uang lembur merupakan kompensasi yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
- Pegawai non-ASN seperti satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti juga berhak menerima uang lembur.
- Pemberian uang lembur didasarkan pada surat perintah kerja lembur yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
- Ketentuan Uang Makan Lembur
- Uang makan lembur diberikan kepada pegawai yang melakukan kerja lembur sekurang-kurangnya selama 2 jam berturut-turut.
- Uang makan lembur dapat diberikan maksimal 1 kali per hari.
Rincian Uang Lembur dan Uang Makan Lembur ASN
Berikut adalah tabel besaran uang lembur per jam dan uang makan lembur per hari untuk ASN berdasarkan golongan:
Golongan ASN | Uang Lembur per Jam | Uang Makan Lembur per Hari |
---|---|---|
Golongan I | Rp18.000 | Rp35.000 |
Golongan II | Rp24.000 | Rp35.000 |
Golongan III | Rp30.000 | Rp37.000 |
Golongan IV | Rp36.000 | Rp41.000 |
Rincian Uang Lembur dan Uang Makan Lembur Pegawai Non-ASN
Berikut adalah tabel besaran uang lembur per jam dan uang makan lembur per hari untuk pegawai Non-ASN:
Kategori Pegawai Non-ASN | Uang Lembur per Jam | Uang Makan Lembur per Hari |
---|---|---|
Pegawai Non-ASN (Umum) | Rp20.000 | Rp31.000 |
Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti | Rp13.000 | Rp30.000 |
Sumber
Video
Gambar



Mungkin Kamu Tertarik
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.