Diskon Tarif Listrik Juni-Juli 2025

Diskon Tarif Listrik Juni-Juli 2025 akan memberi informasi tentang penghematan, rincian tarif, dan cara klaim diskon. Temukan sumber terpercaya dan video informatif!

article

Berita

bento_section
leaderboard

Trending

3 Juni

update

Terakhir diperbarui

2 hari yang lalu

newspaper

Jumlah artikel

15 artikel

Berita

Pemerintah Indonesia sempat merencanakan program diskon tarif listrik untuk periode Juni-Juli 2025 sebagai stimulus ekonomi. Namun, rencana ini mengalami perubahan signifikan. Berikut adalah rangkuman perkembangan terkait kebijakan diskon tarif listrik tersebut.

Rencana Awal Diskon Tarif Listrik

    • Pemerintah berencana memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% untuk periode 5 Juni hingga 31 Juli 2025.
    • Diskon ditujukan kepada sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya listrik hingga 1.300 VA (mencakup daya 450 VA dan 900 VA).
    • Kebijakan ini direncanakan sebagai kelanjutan dari skema serupa yang telah diterapkan pada Januari-Februari 2025.
    • Tujuan utama diskon adalah untuk menjaga daya beli masyarakat, mendukung pemulihan ekonomi nasional, serta mendorong konsumsi domestik.
    • Informasi awal mengenai rencana ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, setelah Rapat Koordinasi Terbatas tingkat menteri pada 23 Mei 2025.
    • Pelaksanaan kebijakan ini pada awalnya masih menunggu Rapat Terbatas (Ratas) para menteri dengan Presiden Prabowo Subianto.

Kesiapan PLN Terkait Rencana Awal

    • PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), melalui Direktur Utama Darmawan Prasodjo, menyatakan kesiapannya untuk mendukung dan menjalankan arahan pemerintah terkait rencana diskon tarif listrik 50%.
    • Meskipun demikian, PLN mengakui belum menerima surat arahan atau instruksi resmi dari Kementerian ESDM maupun pemerintah terkait pelaksanaan teknis diskon tersebut.
    • Menteri BUMN, Erick Thohir, juga mengindikasikan menunggu arahan resmi dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebelum program dimulai.

Pembatalan Diskon Tarif Listrik

    • Pemerintah akhirnya memutuskan untuk membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50% yang sedianya berlaku pada Juni-Juli 2025.
    • Pembatalan ini dikonfirmasi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
    • Diskon tarif listrik juga tidak termasuk dalam lima paket insentif ekonomi yang disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto.

Alasan Pembatalan

    • Alasan utama pembatalan adalah terkait masalah anggaran dan mekanisme penganggaran yang dinilai lebih lambat atau tidak cukup cepat untuk mencapai target pelaksanaan pada Juni-Juli 2025.
    • Proses pendistribusian diskon listrik juga dianggap akan memakan waktu lebih panjang dan lebih lambat untuk sampai kepada masyarakat jika dibandingkan dengan alternatif bantuan lain.
    • Pertimbangan lain mencakup efektivitas pelaksanaan program dan kesiapan data.

Pengalihan Anggaran ke Bantuan Subsidi Upah (BSU)

    • Sebagai pengganti diskon tarif listrik, pemerintah memutuskan untuk mengalihkan anggaran ke program Bantuan Subsidi Upah (BSU).
    • BSU akan ditargetkan kepada sekitar 17 hingga 17,3 juta pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau setara dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK).
    • Besaran bantuan yang akan diterima adalah Rp300.000 per orang per bulan, yang akan diberikan selama dua bulan (Juni dan Juli 2025).
    • Program BSU ini juga akan menjangkau sekitar 288.000 guru honorer.
    • Total anggaran yang disiapkan untuk program BSU ini diperkirakan mencapai Rp10,72 triliun.
    • Pemerintah menilai BSU lebih siap dari sisi data penerima manfaat (menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan yang telah diperbarui dan terverifikasi) dan proses eksekusinya diharapkan lebih cepat serta efisien, merujuk pada pengalaman penyaluran BSU saat pandemi COVID-19.

Insentif Ekonomi Lainnya

    • Selain BSU, pemerintah juga menyetujui lima paket insentif ekonomi lainnya yang direncanakan mulai berlaku pada 5 Juni 2025.
    • Tujuan dari paket insentif ini adalah untuk menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap berada di level 5 persen dan merespons potensi peningkatan risiko serta pelemahan ekonomi nasional akibat dampak dinamika global.
    • Insentif lain yang termasuk dalam paket tersebut meliputi diskon transportasi, potongan tarif tol, tambahan bantuan sosial, dan perpanjangan program diskon iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) bagi buruh di sektor padat karya.
play_circle

Video

gallery_thumbnail

Gambar

article

Sumber

we are hiring

We are hiring 🎉

Siap Berkarir dan Berkembang Bersama?

Lamar sekarang

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.