Berita Ekonomi Indonesia
Rencana Regulasi Angkutan Online dan Tuntutan Driver
Metrics

Trending
22 Mei
Terakhir diperbarui
2 hari yang lalu
Jumlah artikel
3 artikel
Kisruh antara pengemudi angkutan online dengan perusahaan aplikasi kembali mencuat, mendorong Komisi V DPR RI untuk mengambil langkah proaktif. Rencana pembentukan regulasi khusus untuk angkutan online menjadi agenda utama, seiring dengan berbagai tuntutan yang disuarakan oleh para pengemudi demi perbaikan kesejahteraan dan kepastian hukum.
Rencana Regulasi Angkutan Online oleh DPR
Komisi V DPR RI merespons aduan dan tuntutan dari para pengemudi ojek online (ojol) dan taksi online dengan merencanakan pembahasan regulasi khusus.
- Pemanggilan Pihak Terkait dan Pembahasan RUU
- Komisi V DPR RI akan memanggil pihak aplikator ojek online dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
- DPR merencanakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) khusus angkutan online, yang mungkin melibatkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus).
- Tujuan Utama Regulasi
- Memberikan legalitas dan perlindungan hukum bagi ojek online, yang saat ini statusnya belum diakui secara formal oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
- Mengatasi kesulitan perubahan status ojek online menjadi angkutan umum dengan merancang Undang-Undang khusus.
- Verifikasi Pelanggaran Aplikator
- Komisi V akan mengonfirmasi bukti-bukti dugaan pelanggaran oleh perusahaan aplikasi yang telah disampaikan oleh para pengemudi.
Pembahasan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih baik bagi para pengemudi angkutan online di Indonesia.
Tuntutan Utama Para Pengemudi
Para pengemudi angkutan online, melalui berbagai asosiasi, menyampaikan beberapa tuntutan krusial yang diharapkan dapat diakomodasi dalam regulasi baru:
- Penurunan Komisi Aplikator
- Menuntut penurunan potongan biaya (komisi) yang diambil oleh aplikator dari 20% menjadi maksimal 10% dari total pendapatan pengemudi.
- Legalitas dan Kepastian Hukum
- Mendesak agar ojek online diakui sebagai transportasi resmi dengan payung hukum yang jelas, mengingat statusnya yang hingga kini masih dianggap ilegal berdasarkan UU LLAJ.
- Sanksi Tegas dan Revisi Sistem
- Menuntut penerapan sanksi yang tegas bagi perusahaan aplikasi yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap aturan yang ditetapkan.
- Meminta adanya revisi terhadap sistem penumpang (detail mengenai revisi ini tidak dijelaskan lebih lanjut dalam rangkuman berita yang tersedia).
Asosiasi pengemudi, seperti Asosiasi Pengemudi Angkutan Online Garda Indonesia, menyambut baik langkah DPR ini dan berharap regulasi yang komprehensif dapat segera terwujud untuk memberikan perlindungan serta keadilan bagi para mitra pengemudi.