Download aplikasi sekarang di Play Store atau App Store
Benarkah Eksportir Batu Bara dan Emas Selama Ini 'Disubsidi' oleh Negara?
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menggulirkan wacana pungutan bea keluar untuk batu bara dan emas yang akan berlaku mulai 2026, menargetkan penerimaan negara Rp23 triliun per tahun. Kebijakan ini didasari argumen bahwa eksportir batu bara selama ini minim kontribusi dan kerap meminta restitusi pajak saat harga turun, sebuah praktik yang disebut sebagai 'subsidi terselubung' 235. Sementara itu, pungutan emas bertujuan mengamankan cadangan domestik yang menipis 1. Langkah ini akan diperkuat dengan revisi aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) untuk meningkatkan suplai dolar di dalam negeri 4.

Latar Belakang Rencana Pungutan Baru
Pemerintah, melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, mengumumkan rencana pengenaan bea keluar (BK) untuk komoditas strategis, yaitu batu bara dan emas, yang dijadwalkan mulai berlaku pada tahun 2026 235. Langkah ini diambil sebagai strategi untuk mengoptimalkan penerimaan negara dan mengatasi beberapa isu struktural dalam pengelolaan ekspor sumber daya alam.
Target penerimaan dari kebijakan ini tidak main-main, diproyeksikan mencapai Rp23 triliun per tahun 1. Dana tersebut direncanakan akan digunakan untuk membantu menutup atau mengurangi defisit anggaran negara 1. Namun, angka ini belum dimasukkan dalam APBN 2026 karena tarifnya masih dalam tahap finalisasi 1.
Rincian Target Bea Keluar 2026
| Komoditas | Rencana Tarif Bea Keluar | Target Penerimaan Tahunan |
|---|---|---|
| Batu Bara | 1% - 5% | Rp20 Triliun 126 |
| Emas | 7,5% - 15% | Rp3 Triliun 1 |
| Total | - | Rp23 Triliun 1 |
Alasan Pungutan Batu Bara: Menghentikan 'Subsidi Tak Langsung'
Alasan utama di balik pengenaan bea keluar batu bara adalah persepsi bahwa kontribusi eksportir terhadap negara selama ini tidak maksimal 236. Menteri Purbaya menyoroti sebuah anomali dalam sistem perpajakan yang berlaku saat ini.
"Filosofinya adalah, ini orang kaya semua, ekspor untungnya banyak, saya subsidi kira-kira secara nggak langsung. Ini kan aneh," ujar Purbaya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI 235.
Kondisi yang dianggap janggal ini dapat diuraikan sebagai berikut:
- Saat Harga Tinggi: Eksportir meraup keuntungan besar dari kenaikan harga komoditas global, namun tidak ada pungutan ekspor tambahan yang dikenakan oleh negara 35.
- Saat Harga Jatuh: Eksportir justru mengajukan restitusi (pengembalian) pajak kepada negara, yang nilainya bisa mencapai Rp25 triliun per tahun 256.
Praktik ini, menurut Purbaya, secara efektif menjadi 'subsidi tidak langsung' dari negara kepada para pengusaha kaya, yang pada akhirnya menggerus penerimaan negara 56.
:::warning Peringatan Dampak Restitusi Pembayaran restitusi pajak yang besar kepada eksportir batu bara menjadi salah satu penyebab utama turunnya penerimaan pajak negara dalam beberapa tahun terakhir 12. Kondisi ini dinilai lebih menguntungkan pengusaha daripada menyejahterakan masyarakat 6. :::
Urgensi Pungutan Emas: Mengamankan Cadangan Domestik
Berbeda dengan batu bara, alasan pengenaan bea keluar untuk emas lebih bersifat strategis untuk ketahanan sumber daya domestik. Pemerintah mengidentifikasi bahwa cadangan emas di dalam negeri mulai menipis 1.
Oleh karena itu, kebijakan ini memiliki dua tujuan utama:
- Memprioritaskan Kebutuhan Dalam Negeri: Dengan adanya bea keluar, ekspor emas diharapkan lebih terkendali sehingga pasokan untuk permintaan domestik dapat dimaksimalkan terlebih dahulu 1.
- Mendukung Ekosistem Bullion Bank: Kebijakan ini sejalan dengan prioritas pemerintah untuk mengembangkan ekosistem bullion bank di Indonesia, yang membutuhkan pasokan emas domestik yang stabil dan memadai 1.
:::info Tujuan Strategis Pengenaan bea keluar emas bukan semata-mata soal penerimaan, tetapi lebih merupakan instrumen untuk mengelola sumber daya alam yang terbatas dan membangun fondasi industri keuangan berbasis emas di dalam negeri. :::
Kebijakan Pendukung: Revisi Aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE)
Untuk memperkuat efektivitas kebijakan fiskal ini, pemerintah juga merevisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam, yang akan berlaku efektif per 1 Januari 2026 4. Revisi ini bertujuan untuk memastikan suplai dolar AS di dalam negeri benar-benar meningkat, sebuah upaya yang dinilai gagal pada aturan sebelumnya 4.
Perubahan kunci dalam aturan DHE yang baru adalah:
- Penempatan Wajib di Himbara: 100% DHE valas wajib ditempatkan di rekening khusus pada bank-bank BUMN (Himbara) 4.
- Pengawasan Ketat: Penempatan di Himbara akan memudahkan pengawasan agar devisa tidak mudah dilarikan kembali ke luar negeri setelah dikonversi 4.
- Instrumen Baru: Eksportir diberi opsi menempatkan kelebihan valas pada Surat Berharga Negara (SBN) valas yang akan diterbitkan di pasar domestik 4.
Langkah ini dirancang untuk menutup celah di mana DHE yang masuk seringkali hanya 'transit' sebelum kembali keluar negeri, sehingga tidak memberikan dampak signifikan bagi stabilitas nilai tukar Rupiah dan cadangan devisa 4.
SUMBER
www.cnnindonesia.com
sekitar 5 jam yang lalu - Alasan Purbaya Mau Pungut Bea Keluar Batu Bara dan Emas: Tutup Defisit
finance.detik.com
sekitar 7 jam yang lalu - Pungut Bea Keluar Batu Bara di 2026, Purbaya: Ini Orang Kaya Semua
ekbis.sindonews.com
sekitar 6 jam yang lalu - Tarik Bea Keluar Batu Bara di 2026, Purbaya: Ini Orang Kaya Semua, Untungnya Banyak
finance.detik.com
sekitar 6 jam yang lalu - Dolar Hasil Ekspor Wajib Disimpan di Bank BUMN Mulai 2026, Ini Kata Purbaya
economy.okezone.com
sekitar 5 jam yang lalu - Purbaya Bilang Eksportir Batu Bara Orang Kaya, Bea Keluar Ditargetkan Rp20 Triliun : Okezone Economy
www.idxchannel.com
sekitar 4 jam yang lalu - Purbaya Sebut Eksportir Batu Bara Kebanyakan Orang Kaya
ARTIKEL

sekitar 2 jam yang lalu
Benarkah Euforia Kecerdasan Buatan Saat Ini Hanyalah Gelembung Finansial yang Menunggu Pecah?

sekitar 2 jam yang lalu
Di Balik Tragedi Kolosal Sumatera: Siapa yang Sebenarnya Bertanggung Jawab Atas Bencana Ekologis Ini?

sekitar 7 jam yang lalu
Benarkah Ribuan Kamera E-TLE Mampu Mengubah Wajah Polantas dan Mengakhiri Tilang di Tempat?

sekitar 7 jam yang lalu
Mengapa Pemerintah Gencar Memberi Diskon Saat Sejumlah Tarif Tol Justru Naik Jelang Nataru?

sekitar 7 jam yang lalu
Apa yang Sebenarnya Memicu Kembali Perang Perbatasan Thailand-Kamboja Setelah Perjanjian Damai?