Pembunuh Sopir Taksi Online Terancam Hukuman Mati, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
Polisi telah menetapkan dua tersangka, RS dan AH, dalam kasus pembunuhan sopir taksi online Ujang Adiwijaya yang jasadnya ditemukan di Tol Jagorawi. Kedua pelaku dijerat Pasal 365 ayat 4 KUHP dan Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Mereka merampok korban, menjerat lehernya dengan tali jemuran, dan memukul kepalanya sebelum membuang jasadnya.
Berita Terbaru

Lana Rhoades: Menyesal, Minta Google Hapus Video Film Dewasa

Nasib Nicolas Jackson: Chelsea Ogah Pulangkan, Bayern Enggan Permanenkan?

Kaltim Sumbang 32% Migas Nasional, DBH Hanya Rp50 Miliar: Gubernur Minta DPR Turun Tangan

Intelijen AS Ungkap: Tentara Israel Bahasa Tameng Manusia di Gaza

Lamaran Reno ke Dara Penuh Drama, Alisha Hadapi Bukti Ilegal

Terungkap! Rahasia Bisnis Batik Kekinian Raup Omzet Ratusan Juta Rupiah

Google Luncurkan AI Video Veo 3, Kalahkan Sora OpenAI?

Jamie Carragher: Liverpool Harus Berani Cadangkan Mohamed Salah

AirNav: Ruang Udara Terbatas Paksa Penerbangan Jawa Memutar

ICC Desak PBB: 33 Surat Penangkapan, Termasuk Netanyahu, Belum Terlaksana
