MK Putuskan: Polisi Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil

nasional.kompas.com

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025, memutuskan bahwa anggota polisi aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil. Mereka wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian terlebih dahulu. Putusan ini berlaku meskipun ada arahan atau perintah dari Kapolri, menegaskan bahwa frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam UU Polri tidak memperjelas norma dan mengaburkan substansi.

Cari berita serupa