MK Putuskan: Polisi Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025, memutuskan bahwa anggota polisi aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil. Mereka wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian terlebih dahulu. Putusan ini berlaku meskipun ada arahan atau perintah dari Kapolri, menegaskan bahwa frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam UU Polri tidak memperjelas norma dan mengaburkan substansi.
Berita Terbaru

Algoritma AI Geser Makanan Lokal, Santan Dianggap "Musuh" Diet

Tradisi Akademi MU Dipertanyakan Era Amorim: Kualitas Pemain Muda Jadi Sorotan?

BPJS Kesehatan: Pemutihan Iuran Tak Perlu Anggaran, Tunggakan Dipangkas?

Dokumen Epstein Terbaru Ungkap Email Pangeran Andrew dan Donald Trump

Adly Fairuz Mangkir Mediasi Perceraian, Angbeen Rishi Hadir Sendiri

Industri Tekstil Nasional: Pemerintah Diminta Jamin Bahan Baku, Permudah Ekspansi

Warga Indonesia Habiskan 3 Jam di Medsos, WhatsApp & TikTok Bersaing Ketat

Hallgrimsson Uji Taktik Lawan Portugal, Nasib Irlandia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Korlantas Polri: SINAR & SIGNAL Ubah Wajah Pelayanan Publik

FAO-WFP: Waktu Hampir Habis, Jutaan Terancam Kelaparan Ekstrem Global
