MK Batalkan HGU IKN Dua Siklus, Jangka Waktu 190 Tahun Dinilai Inkonstitusional

www.cnnindonesia.com

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mekanisme dua siklus Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai (HP) di Ibu Kota Negara (IKN) yang bisa mencapai 190 tahun tidak konstitusional. Putusan ini mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 16A UU IKN, karena jangka waktu tersebut dinilai jauh melebihi ketentuan Undang-undang Pembaruan Agraria (UUPA). Permohonan diajukan oleh Stepanus Febyan Babaro dan Ronggo Wasito.

Cari berita serupa