MK Batalkan HGU IKN Dua Siklus, Jangka Waktu 190 Tahun Dinilai Inkonstitusional
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mekanisme dua siklus Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai (HP) di Ibu Kota Negara (IKN) yang bisa mencapai 190 tahun tidak konstitusional. Putusan ini mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 16A UU IKN, karena jangka waktu tersebut dinilai jauh melebihi ketentuan Undang-undang Pembaruan Agraria (UUPA). Permohonan diajukan oleh Stepanus Febyan Babaro dan Ronggo Wasito.
Berita Terbaru

Lana Rhoades: Menyesal, Minta Google Hapus Video Film Dewasa

Juventus Terancam Gagal Juara: Tiga Pelatih dalam Setahun

Roy Suryo Tersenyum Usai Diperiksa, Tak Ditahan Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Donald Trump Minta Grasi untuk Netanyahu, Sebut Kasus Korupsi Politis

Drama Korea Would You Marry Me? Pikat Hati, Lokasi Syutingnya Jadi Incaran Wisatawan

Menteri PPN: Sawit Solusi Komprehensif Ketahanan Pangan Global

Google Luncurkan AI Video Veo 3, Kalahkan Sora OpenAI?

Juventus Rancang Strategi Transfer Gratis, Incar 3 Bintang 2026

Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo Cs Tidak Ditahan, Ajukan Saksi Meringankan

Bangladesh Pasca-Hasina: Kekerasan Berlanjut, Janji Reformasi Yunus Dipertanyakan
