Mensesneg: Aturan Transportasi Online Dipercepat Lewat Perpres, Bukan UU

Mensesneg Prasetyo Hadi mengumumkan bahwa regulasi transportasi online akan diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) untuk mempercepat penyelesaian masalah. Pemerintah memilih Perpres sebagai langkah awal, sambil mempertimbangkan kemungkinan pembentukan Undang-Undang di masa mendatang. Saat ini, pemerintah sedang mengumpulkan masukan dari berbagai pihak untuk menemukan solusi terbaik bagi mitra aplikator dan pengemudi ojol.

Cari berita serupa