DPR dan Pemerintah Sepakat Hapus Polri sebagai Penyidik Utama RUU KUHAP
DPR dan pemerintah telah menyepakati penghapusan ketentuan yang menjadikan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai penyidik utama dalam draf Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Kesepakatan ini dicapai dalam rapat Panitia Kerja RUU KUHAP Komisi III DPR, dengan alasan untuk menyelaraskan RUU KUHAP dengan undang-undang lain yang sudah berlaku, seperti UU Polri, guna menghindari redundansi.
Berita Terbaru

Kursi Konser Blackpink Jauh? Zoom Samsung S25 Ultra Bikin Serasa VIP

Nova Arianto: Tradisi Baru Lolos Piala Dunia U-17, Harapan Timnas Indonesia

Gaji SPPI Batch III Segera Cair, BGN Ungkap Penyebab Keterlambatan

Rubio Desak Dunia Hentikan Dukungan untuk RSF Sudan: Kekejaman Sistematis Terus Berlanjut

Kate Middleton Tampil Perdana di Hari Gencatan Senjata, Pimpin Penghormatan Emosional

Anggaran Insentif Stunting Turun 61 Persen, Motivasi Daerah Terancam

Bocoran Xiaomi 17 Ultra: Rilis Desember, Kamera Terbesar Siap Saingi iPhone 17

Santiago Bernabeu Resmi Ganti Nama, Sambut Laga NFL Perdana

Perkosmi: Kosmetik Ilegal Serbu E-commerce, Ancam Industri Lokal

Laporan PCHR: Tahanan Palestina Alami Penyiksaan Sistematis di Penjara Israel
