DPR dan Pemerintah Sepakat Hapus Polri sebagai Penyidik Utama RUU KUHAP

nasional.kompas.com

DPR dan pemerintah telah menyepakati penghapusan ketentuan yang menjadikan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai penyidik utama dalam draf Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Kesepakatan ini dicapai dalam rapat Panitia Kerja RUU KUHAP Komisi III DPR, dengan alasan untuk menyelaraskan RUU KUHAP dengan undang-undang lain yang sudah berlaku, seperti UU Polri, guna menghindari redundansi.

Cari berita serupa