Satpol PP Bogor Bongkar Paksa Empat Bangunan Ilegal di KNPI Cibinong

www.metrotvnews.com

Satpol PP Kabupaten Bogor membongkar empat bangunan ilegal di area Gedung KNPI Cibinong pada 11 November 2025. Penertiban ini dilakukan setelah pemilik diberi surat peringatan 7x24 jam, sesuai Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Dua bangunan dibongkar mandiri, sementara dua lainnya ditertibkan paksa oleh 30 personel Satpol PP yang dibantu Polres Bogor dan Garnisun. Bangunan tersebut sebagian besar digunakan sebagai warung tanpa izin.

Cari berita serupa