e-KTP dan Pindah Datang Jakarta: Wajib Verifikasi Langsung, Tak Perlu Surat RT/RW

news.detik.com

Pengajuan e-KTP dan surat keterangan pindah bagi pendatang di Jakarta tidak dapat dilakukan secara online. Dukcapil Jakarta menjelaskan bahwa verifikasi biometrik dan survei lapangan menjadi alasan utama. Namun, proses pindah domisili kini dipermudah. Berdasarkan Permendagri No. 108 Tahun 2019, masyarakat tidak lagi memerlukan surat pengantar RT/RW dan bisa langsung mengurus ke Disdukcapil, mempercepat layanan kependudukan.

Cari berita serupa