e-KTP dan Pindah Datang Jakarta: Wajib Verifikasi Langsung, Tak Perlu Surat RT/RW
Pengajuan e-KTP dan surat keterangan pindah bagi pendatang di Jakarta tidak dapat dilakukan secara online. Dukcapil Jakarta menjelaskan bahwa verifikasi biometrik dan survei lapangan menjadi alasan utama. Namun, proses pindah domisili kini dipermudah. Berdasarkan Permendagri No. 108 Tahun 2019, masyarakat tidak lagi memerlukan surat pengantar RT/RW dan bisa langsung mengurus ke Disdukcapil, mempercepat layanan kependudukan.
Berita Terbaru

Lana Rhoades: Menyesal, Minta Google Hapus Video Film Dewasa

Juventus Terancam Gagal Juara: Tiga Pelatih dalam Setahun

Roy Suryo Tersenyum Usai Diperiksa, Tak Ditahan Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Donald Trump Minta Grasi untuk Netanyahu, Sebut Kasus Korupsi Politis

Drama Korea Would You Marry Me? Pikat Hati, Lokasi Syutingnya Jadi Incaran Wisatawan

Menteri PPN: Sawit Solusi Komprehensif Ketahanan Pangan Global

Google Luncurkan AI Video Veo 3, Kalahkan Sora OpenAI?

Juventus Rancang Strategi Transfer Gratis, Incar 3 Bintang 2026

Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo Cs Tidak Ditahan, Ajukan Saksi Meringankan

Bangladesh Pasca-Hasina: Kekerasan Berlanjut, Janji Reformasi Yunus Dipertanyakan
