Pemprov DKI Jakarta: Sanksi PKB/BBNKB Dihapus Otomatis, Tak Perlu Pengajuan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini berlaku otomatis tanpa perlu pengajuan dari wajib pajak, menghapus bunga keterlambatan saat pembayaran pokok pajak. Berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025, tujuannya untuk mempermudah dan mempercepat proses pembayaran bagi masyarakat.
Berita Terbaru

Anak-anak Terancam 'Brain Rot' Akibat AI, Wamenkomdigi Serukan Literasi

Anthony Ginting Kalahkan 4 Juara Dunia, Juara China Open 2018

Prabowo Minta Laporan Langsung: Penertiban Tambang Ilegal di Morowali dan Babel

NATO dan Swedia Pamerkan Keahlian Unik Anti-Kapal Selam di Laut Baltik

Timothée Chalamet Akui Kecewa, Ungkap Perasaan Aktor Kalah di Oscar

Komisaris MD Entertainment Lego Saham, Kantongi Rp9 Miliar

Microsoft Bentuk Tim Superintelijen AI, Fokus Diagnostik Medis

Piala Dunia U-17: Klasemen Peringkat Tiga Berubah, Indonesia Wajib Menang Lawan Honduras

Kejagung Usut Korupsi Petral, Koordinasi dengan KPK Berjalan

Jerman Sambut Pesawat P-8A Poseidon, Perkuat Pertahanan dari Ancaman Kapal Selam Rusia
