Pemprov DKI Jakarta: Sanksi PKB/BBNKB Dihapus Otomatis, Tak Perlu Pengajuan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini berlaku otomatis tanpa perlu pengajuan dari wajib pajak, menghapus bunga keterlambatan saat pembayaran pokok pajak. Berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025, tujuannya untuk mempermudah dan mempercepat proses pembayaran bagi masyarakat.

Cari berita serupa